Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Di Taliabu, Mutasi Jabatan Pasca Pilkada Jadi Sarana "Membuang" ASN?

| 05 September WIB |

Marleni H Asidu (tengah), Ketua DPC Partai Gerindra dan anggota DPRD Taliabu (foto.ist)


LUGAS
| Taliabu
- Roling jabatan maupun mutasi sejumlah ASN di Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara kembali terjadi pasca Pemilihan Kepala Daerah.

Bukan roling jabatannya yang menjadi persoalan, namun proses tersebut menjadi momok bagi sebagian pejabat/ASN yang dianggap kurang dekat dengan kepala daerah, atau beda pilihan saat pilkada, dan terkesan jadi sarana "membuang" mereka ke daerah terpencil dan jauh dari keluarga.

Hal itu dialami dan dirasakan oleh salah satu ASN yang enggan disebut namanya, yang  dimutasi di wilayah Kecamatan Taliabu Utara dari tempat asalnya di Taliabu Selatan.

"Ini tidak sendiri, banyak teman- teman lain juga begitu rata-rata mereka dimutasi jauh dari keluarga," ungkapnya.

Dengan demikian menjadikan banyak ASN yang tidak berani ambil sikap terang-terangan untuk bersikap netral dalam proses politik (Pilkada) atau memilih calon selain petahana, sehingga harus menunjukkan dukungannya kepada petahana.

Bahkan, netralitas ASN dan beda pilihan saat pilkada yang berakibat pada pelengseran dan  dinonjobkan juga terjadi di eselon II.

DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) misalnya dipegang oleh  orang yang terjerat kasus korupsi Dana Desa dan sudah jadi tersangka.

Hal ini disayangkan oleh Marleni H Asidu, Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu soal roling jabatan maupun mutasi ASN ke beberapa wilayah namun terkesan politis.

"Saya juga bingung itu tentang roling jabatan kemarin, kenapa harus dia (tersangka kasus korupsi Dana Desa) yang jadi Plt, orang yang berkompeten kan banyak," ujar Marleni.

Soal mutasi jabatan ASN, demikian diungkapkan Marleni, seharusnya Kepala Daerah  lebih mementingkan kepentingan umum demi kemajuan daerah, bukan hanya mementingkan ego, misalnya karena beda pilihan atau maka mereka (ASN) harus dimutasi dan dijauhkan dari keluarga.

"Ini bukan lagi memajukan tapi menyengsarakan, kasihan mereka," ucap Marleni.

"Seharusnya Kepala Daerah lebih paham, soal kebebasan berpendapat itu semua kan sudah diatur di UUD 1945 pasal 28," terang Marleni H Asidu, Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Pulau Taliabu menggantikan H. Muhaimin Syarif.

(BS)

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update