Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Berdalih Lindungi Aset Milik Negara, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Kades Waikoka

| 22 September WIB |

LUGAS | Taliabu - Kepala desa (Kades) Waikoka, Taliabu Timur Selatan, Maluku Utara, menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu sejak Senin (9/8/2021). Dalam Perkara Nomor 20/Pid.B/2021/PN Bbg terkait penganiayaan ini, Jaksa Penuntu Umum telah membacakan tuntutan pada Selasa  (14/09/2021) lalu di Pengadilan Negeri Bobong.

Pembacaan tuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Yudhi Hariyoga S.H, terhadap terdakwa tanpa dihadiri pengacara terdakwa.

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan sehingga JPU menuntut agar pengadilan menjatuhkan pidana selama 4 (empat) bulan penjara, menetapkan agar tetap ditahan dan membayar biaya perkara.

Terhadap tuntutan JPU tersebut, pengacara terdakwa JB melakukan pembelaan pada kliennya pada sidang lanjutan yang digelar di PN Bobong, Selasa (21/09/2021).

"Terdakwa tidak terbukti secara sah sesuai hukum karena terdakwa melindungi aset milik Negara, serta perbuatan terdakwa menyundul, korban bukan dari pihak terdakwa saja, melainkan keduanya saling menempelkan kepala atau saling sundul," ucap pengacara Kades Waikoka, JB, dalam pembelaannya.

Lanjutnya, "maka dari itu meminta kepada majelis hakim agar menerima nota pembelaan seluruhnya, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan memeritahkan agar terdakwa dibebaskan."

Demikian ucap pengacara Kades Waikoka JB, dalam pembelaannya pada sidang lanjutan yang digelar di PN Bobong, Selasa (21/09/2021).

Sidang lanjutan yang sudah diagendakan sebelumnya ini berjalan sesuai jadwal dan terlaksana hari ini di Pengadilan Negeri Bobong Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara.

"Pada sidang ini,  agendanya adalah pembacaan nota  pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa," jelas Humas PN Bobong Willy Marsaor S,H.

Diungkapkan Willy Marsaor,  sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 28/09/2021 dengan agenda sidang replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan tadi.



Kepala Desa Waikoka, JB, menjalani proses hukum akibat kesalahpahaman dengan warga bernama Muslimin Makapedu (45) bersama anaknya Nasrun (18) yang terjadi pada Sabtu (02/01/2021) lalu.

Berdasarkan kronologi awal, saat itu  korban Muslimin Makapedu (45) bersama anaknya Nasrun (18), menuju rumah Kades JB  untuk mengambil mesin tempel Jhonson milik pemerintah desa setempat, yang mana sebelumnya telah meminta ijin ke istri kades. Mesin tempel Jhonson itu mau dipakai  menjemput anak korban ke pulau Falabisaha kecamatan Mangoli Utara.

Namun mungkin Kades tidak mengetahui bahwa istrinya telah memberikan ijin, sehingga ketika korban mengambil mesin tersebut dan diangkut begitu saja menggunakan gerobak dorong, Kades langsung meneriaki serta menghampiri korban. Saat itulah penyerangan terjadi, pelaku menyundul kepala korban sebanyak empat kali.

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update