Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ingin Kuasai Harta Warisan, Anak Polisikan Ibunya yang Sudah Lumpuh dengan Pasal Penggelapan

| 01 Desember WIB |



LUGAS | Cikarang - Dengan tangan gemetar, Hj. Rodiah memegang sampul surat undangan pemeriksaan/karifikasi, berkop Polres Metro Bekasi. Pada surat tersebut, Hj. Rodiah dipanggil guna pemeriksaan pada Senin/29 Nopember 2021 pukul 14.00 Wib di Ruang Unit II Harda Sat Reskrim Polres Metro Bekasi, Jl. Ki Hajar Dewantara No. 1 Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Wanita jompo yang telah lumpuh itu datang memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal panggilan dengan didorong menggunakan kursi roda, didampingi pengacaranya, H. Muhammad Sirot, S.H., S.I.P dari LPBH GM Trikora yang beralamat di Jl. Kerajinan No. 2 Taman Sari Jakarta Barat.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, Ibu Hj. Rodiah memenuhi panggilan guna pemeriksaan atau klarifikasi oleh penyidik Polres Metro Bekasi pada hari ini. Panggilan ini berdasar laporan anak perempuannya yang bernama Sonya Susilawati pada 8 September 202," terang H. Muhammad Sirot.

"Sonya melaporkan ibunya ke Polres Metro Bekasi dengan pasal penggelapan dan menempati tanpa hak," tambah Sirot. 

Diungkapkan Muhammad Sirot, kuasa hukum Hj. Rodiah, kliennya yang telah berusia lanjut dan lumpuh itu diperiksa di Polres didorong dengan kursi roda oleh anaknya yang masih sayang pada ibunya yaitu Saugi dan Dian.

Dijelaskan H. Muhammad Sirot, kronologis Sonya selaku anak kandung perempuan dari Hj. Rodiah  melaporkan ibu kandungnya tersebut ke Polres Metro Bekasi dengan pasal 372 dan 385 KUHP, berawal dari  kejadian pada tahun 2019 ketika suami Hj. Rodiah meninggal. Bersama mendiang suaminya, Hj. Rodiah mempunyai harta bersama atau gono-gini berupa 4 bidang tanah yang luasnya kurang lebih 9000 meter persegi berupa sawah dan ada yang darat,  lokasinya di wilayah kecamatan Cibarusah Bekasi. Harga perkiraan tanah tersebur Rp 400 ribu per meter.

"Ibu Rodiah ini punya anak sebanyak 8 orang dan sudah dewasa semuanya," ungkap Sirot.

Lanjutnya, "satu minggu setelah orang tua laki-lakinya meninggal, 5 orang anaknya datang ke rumah menemui ibunya. Waktu itu masih tahlilan, mereka meminta supaya surat-surat tanah diserahkan ke anak pertama."

"Ini permintaan lima anak yang melaporkan ibunya tersebut," jelas Sirot.  

Namun, anak yang ketiga mebela ibunya, ia bersikap bahwa agar surat-surat tanah tetap ada pada ibunya. Apalagi masih suasana  berkabung 7 hari ayahnya baru meninggal sudah ribut harta warisan

Dengan pembelaan anaknya yang ketiga itu akhirnya ibunya memutuskan belum mau membagi warisan kalau masa berkabung belum selesai.

Karena ditolak oleh ibunya, anak perempuan tertua yang juga pelapor bernama Sonya, marah dan membongkar lemari tempat menyimpan surat-surat tanah.

"Dan ketemu 1 surat tanah lalu diambil, sampai sekarang masih dikuasainya," ujar Sirot.

Ditambahkan oleh Muhammad Sirot, keinginan Sonya semua surat tanah dia yang menguasai.

"Karena pada ibunya ini ada 3 surat tanah yang disimpan di tempat aman, maka pada tahun 2019  Sonya menggugat ibu kandungnya di Pengadilan Agama Cikarang," kata Sirot.

"Sudah diputus 20 Januari 2020. sudah inkrah, dengan putusan yaitu ibunya sebagai istri mendapatkan 1/2 (setengah, red) dari harta gono-gini yang ada. Yang setengah lagi dibagi waris anak laki-laki mendapat 14/96 bagian, anak perempuan mendapat 7/96 bagian dan ibunya juga ahli waris dan mendapat 12/96 bagian," terang Sirot.

Dengan putusan itu, Sonya tidak mau. Dan maunya dia yang membagi dan semua surat-surat harus dia yang memegang, bukan ibunya.

"Akhirnya harta warisan tidak bisa dibagi," ucap Sirot. 

Sehingga, demikian diungkapan Sirot, pada 8 September 2021, Sonya melaporkan ibunya ke Polres Metro Bekasi dengan pasal penggelapan dan menempati tanpa hak, yaitu pasal 372 dan 375 KUHP.

Terungkap dari lampiran surat undangan pemeriksaan/karifikas kepada Hj. Rodiah, Polres Metro Bekasi merujuk pada Pasal 5, pasal 102 UU RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP; Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlindungan hukum dan laporan  Sonya Susilawati tanggal 8 September 2021; dan Surat Perintah Penyelidikan nomor Sp.Lidk/16000x/2021/Rastro Bks tanggal 16 September 2021.

"Disampaikan kepada saudara bahwa Unit Harda Sat Reskrim Polres Metro Bekasi sedang menangani perkara dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dan atau pengetapan hak atas barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP, yang diketahui tahun 2021 di Kp Gebang Rt 005 003 Desa Sukaragam Kec. Serang Baru Kab Bekasi. Sehubungan dengan hal tersebut, guna kepentingan penyelidikan dalam perkara tersebut diatas dimohon kepada saudara untuk hadir menemui penyelidik guna dilakukan pemeriksaan dan didengar keterangannya yang akan dilaksanakan pada Han/Tanggal: Senin/29 Nopember 2021, Jam 14.00 Wib Ruang Unit II Handa Sat Reskrim Polres Metro Bekasi."

Demikian bunyi surat panggilan terhadap Ny. Hj. Rodiah, seorang wanita lanjut usia, yang dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri dengan pasal penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP.


Pasal 372 KUHP: Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Pasal 385 ayat (1) KUHP: “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain” 



Editor: Mahar Prastowo
Autentikasi: H. Muhammad Sirot, S.H., S.I.P,
LPBH Generasi Muda Trikora
Jl. Kerajinan No. 2 Taman Sari Jakarta Barat




PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update