Perjalanan dua malam menyeberang lautan menuju proses hukum tahap selanjutnya
LUGAS | Ternate — Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate. Pemindahan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu pada Jumat (25/4/2025) menggunakan kapal laut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Usman, S.H., memimpin langsung pemindahan tersebut. Bersama sejumlah staf kejaksaan, mereka menumpangi KM Al Sudais 21 dari Pelabuhan Taliabu menuju Ternate, menempuh perjalanan laut selama dua hari dua malam.
“Pemindahan dilakukan dalam rangka pelaksanaan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nur Winardi, S.H., M.H., di Ternate, Selasa (29/4/2025).
Tersangka yang dipindahkan merupakan bagian dari perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan MCK individual tahun anggaran 2022. Mereka yang kini berada dalam tahanan di Rutan Kelas IIB Ternate berinisial S, MRD, MR, dan HU.
Menurut informasi dari kejaksaan, penyelidikan kasus ini telah berjalan sejak tahun 2023, dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek yang merugikan keuangan negara. Hingga saat ini, total kerugian negara masih dalam proses audit akhir.
Meski dilakukan dengan sarana transportasi umum dan terbatas, aparat penegak hukum tetap menjamin pengamanan dan kelancaran proses hukum. “Kami tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan,” tegas Nur Winardi.
Langkah Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap korupsi di wilayah kepulauan yang kerap menghadapi tantangan geografis. Proses hukum selanjutnya akan berlangsung di Kota Ternate, sebagai pusat kegiatan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Laporan Sumpono | Editor: Mahar Prastowo
Tidak ada komentar