LUGAS | Ternate — Warga di 21 desa di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, tak pernah merasakan manfaat dari proyek jamban individu tahun anggaran 2022. Sebanyak 105 unit jamban yang dijanjikan pemerintah daerah tak kunjung berdiri hingga masa kontrak usai. Yang tersisa justru laporan kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar dan aroma busuk korupsi yang menyeret pejabat utama dinas teknis.

Suprayidno, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Taliabu, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, Senin (15/9/2025), menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Suprayidno.

Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta uang pengganti Rp570 juta. Bila tidak dibayar, harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara.


Pertimbangan Majelis

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Suprayidno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan belum mengembalikan kerugian negara. Adapun hal yang meringankan, ia mengakui perbuatannya serta masih berstatus sebagai kepala keluarga.

Usai putusan, Suprayidno bersama penasihat hukumnya, Agus Salim R. Tampilang, menyatakan masih pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Taliabu juga menyatakan sikap serupa. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.


Lebih Ringan dari Tuntutan


Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider kurungan, serta uang pengganti Rp2,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Dr. Nurwinardi, mengapresiasi kinerja tim penyidik dan penuntut umum yang berhasil menghadirkan bukti kuat di persidangan. “Untuk upaya hukum masih jadi pertimbangan kami, kami akan pelajari putusan secara lengkap,” ujarnya.

 
Aroma Busuk Korupsi Infrastruktur

Kasus jamban fiktif ini menambah deretan skandal penyalahgunaan anggaran di sektor infrastruktur dasar. Proyek sanitasi yang mestinya meningkatkan kesehatan masyarakat justru berakhir dengan kerugian besar. Warga yang menanti fasilitas MCK layak pun harus gigit jari.

Vonis terhadap Suprayidno menjadi sinyal peringatan keras bagi pejabat daerah lain agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana publik. Namun, bagi warga Taliabu, vonis ini belum menjawab satu hal: kapan jamban yang dijanjikan benar-benar berdiri?



Laporan: Sumpono | Editor: Mahar Prastowo