Senkom Kendari Gagalkan Penipuan Rekrutmen CPNS BNN

borgol 
LUGAS | Kendari – Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra terus mengimbau masyarakat agar hati-hati terhadap penipuan berkedok rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BNN Sultra untuk ditempatkan sebagai informan BNN. Pasalnya, sampai kini baik BNN pusat ataupun BNN Sultra tidak pernah menggelar rekrutmen informan ataupun tenaga sejenisnya.

Demikian disampaikan Kepala BNN Sultra, La Ode Muh Yusuf, menyusul tertangkapnya pelaku penipuan rekrutmen CPNS BNN bernama AT (29), Kamis (17/1) malam, oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia dengan bantuan sebuah Non Governmental Organization (NGO) bernama Senkom Mitra Polri Sultra yang mengadovokasi korban penipuan. Kata Yusuf, BNN dalam melakukan rekrutmen calon pegawai selalu transparan dan melalui mekanisme jelas.

“Saya imbau masyarakat untuk selalu waspada. Bukan hanya dalam kasus rekrutmen pegawai BNN ini, tetapi dalam proses rekrutmen lainnya. Sebisa mungkin masyarakat konfirmasi kejelasan dahulu sebelum mengeluarkan uang,” ungkapnya.

Kasus penipuan ini terbongkar setelah salah seorang korban, warga Lorong Beringin Jalan HEA Mokodompit Kampus Baru Unhalu, bernama Yahya melaporkan perlakuan yang dialaminya kepada Senkom Mitra Polri Sultra. Yahya dimintai uang sebesar Rp 3,5 juta sebagai dana panjar oleh AT yang mengaku petugas BNN, tetapi tidak kunjung mendapatkan panggilan BNN. Modus diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) yang seolah dibuat BNN pusat atas nama Direktur Intelejen Narkotika dan Deputi II Penindakan dan Pemberantasan, diberikan kepada korban.

“Setelah kita dapat laporan korban (Yahya, red) dan menyebutkan nama pelaku, kita perjelas SK yang diberikan pelaku ke BNN Kota dan BNN Provinsi. Ternyata SK yang diberikan tidak pernah dikeluarkan BNN. Makanya bersama korban kita lapor ke Polres Kendari,” jelas Wakil Ketua Senkom Mitra Polri Sultra, Imam Al Ghozaly, pada Kendari Ekspres, Minggu (20/1).

“Memang masyarakat harus selalu waspada penipuan,” tambah Imam seraya mengatakan, ketika masyarakat mendapatkan masalah tindak pidana penipuan dan sejenisnya, dapat meminta advokasi Senkom Mitra Polri Sultra dengan alamat Jl Khairil Anwar, Nomor 313, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua.

Diceritakan, penangkapan Kamis (17/1) malam kemarin, dilakukan dengan penjebakan melalui korban lain bernama Jufri (rekan Yahya) saat akan transaksi (pembayaran) di sebuah rumah di Lorong Beringin. Penangkapan dipimpin langsung Kapospol Kambu, Ipda Darwis dan personelnya bersama anggota Senkom.

Setelah penangkapan, diketahui korban penipuan khusus rekrutmen BNN itu telah cukup banyak, rata-rata asal Kendari yakni Arif, Bambang, Ardi, Herson, Yaher, Indra, Yahya dan Jufri. Pelaku telah diamankan di Polres Kendari.

Informasi dari aparat kepolisian, perbuatan pelaku ini sudah berkali-kali, kasus sama pernah ditangani Polres. Kala itu, mengaku dari Badan Intelejen Indonesia (BIN). AT dianggap melanggar pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun. (kepres)

Tidak ada komentar