LUGAS | Jakarta - Satuan Tugas
(Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dibentuk Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo sudah mengungkap ratusan kasus TPPO. Dalam
pengungkapannya, beberapa modus dilakukan para tersangka yaitu mengiming-imingi
bekerja di luar negeri dengan gaji besar.
Salah satu kasus yang diungkap
dengan modus tersebut diungkap Polres Brebes, Polda Jawa Tengah. Korban
dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE) dengan gaji yang tinggi. Namun
kenyataannya, korban hanya berada di penampungan dan selanjutnya dijual ke Arab
Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). Selama bekerja di Arab Saudi, korban
tidak menerima gaji serta dipekerjakan tanpa mengenal waktu. Korban pun minta
dipulangkan ke Indonesia, namun baru dipulangkan setelah membayar Rp. 20 juta.
Kasus lainnya dengan modus
mengimingi kerja di luar negeri juga diungkap Polres Boyolali Polda Jateng.
Korban diimingi bekerja sambil kuliah dengan gaji SGD 2.700 perbulan. Namun
pada kenyataannya empat korban yang telah membayar sejumlah uang tak kunjung
diberangkatkan. Akhirnya salah satu korban diberangkatkan namun disana korban
tak sesuai kenyataan yang dijanjikan pelaku.
Melihat modus tersebut, Kepala
Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pun
mengingatkan masyarakat untuk tak tergiur dengan iming-iming gaji tinggi
bekerja di luar negeri. Ia juga meminta masyarakat tak mudah membayar sejumlah
uang untuk bekerja di luar negeri.
"Masyarakat harus waspada
dan hati-hati. Lebih baik gunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri
agar terjamin keamanan, hak dan lainnya," kata Ramadhan dalam keterangan
tertulisnya pada Sabtu (24/06/2023).
Ramadhan mengungkapkan bahwa
sejak dibentuk Satgas TPPO, hingga kini sudah menangani sebanyak 511 Laporan
Polisi (LP). Dari ratusan LP tersebut, sebanyak 598 tersangka telah dibekuk. Berbagai
macam modus para tersangka menjerat para korban TPPO. Terbanyak yakni
mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau
Pekerja Rumah Tangga (PRT). Modus ini tercatat ada 386 kasus. Modus terbanyak lain
yakni para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Angka dalam kasus ini
yakni sebanyak 136. Dua modus lainnya TPPO ini yakni mempekerjakan korban
sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 34
kasus.
"Dari ratusan kasus yang
ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, telah menyelamatkan
korban sebanyak 1.744. Antara lain 777 korban perempuan dewasa dan 99 perempuan
anak. Kemudian untuk korban laki-laki dewasa ada 819 dan laki-laki anak ada 49
orang. Saat ini perkembangannya 100 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian
384 ditahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus,” lanjut
Ramadhan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo menekankan soal pemberantasan tindak pidana perdagangan
orang (TPPO) di acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime
(SOMTC) Leaders di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa (20/062023).
Mantan Kabareskrim Polri ini
menuturkan, pada pertemuan SOMTC salah satu yang akan dibahas yakni Tindak
Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menurutnya, pembahasan TPPO ini sejalan dengan
kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan beberapa pemimpin negara, yang akan
memberantas segala bentuk TPPO. Ia pun berjanji akan melindungi dan menjaga WNI
dari korban TPPO.
Sumber: Humas Polres Siak
Editor: Taufik Zackariya
Tidak ada komentar