LUGAS | Jakarta - Maraknya penjualan bayi, tentu terkait dengan kebutuhan permintaan, dan didukung oleh perangkat hukum yang belum memadai. E-commerce atau transaksi online bahkan belum menjadi pasal dalam UU ITE. Mungkin itu sebabnya jika tahun baru 2013 ini dihebohkan dengan kemunculan iklan jual bayi melalui situs jual beli ternama tokobagus.com.
"Tokobagus sudah berkoordinasi dan kita serahkan pengusutan kepada Polda Metro Jaya dalam hal ini Direktorat Kriminal Khusus," jelas juru bicara Tokobagus, Ichwan Sitorus dalam keterangannya pada media, Selasa (8/1/2013).
Tokobagus bahkan sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Komnas Perlindungan Anak, disamping tentu saja bekerjasama dengan Kepolisian.
"Kita sepenuhnya siap bekerjasama mengungkap kasus ini," ungkap Ichwan.
Iklan penjualan bayi tersebut muncul di situs jual-beli tokobagus.com pada 31 Desember 2012. Dalam iklan yang dipasang oleh seorang bernama Farkhan tersebut, dua bayi berusia sekitar 18 bulan yang ditransaksikan dibanderol masing-masing dengan harga Rp 10 juta.
Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memulai penelusuran terhadap pemasangan iklan penjualan bayi di situs TokoBagus. Rencananya, manajer IT dan pemilik situs pun akan dipanggil Rabu (9/1/2013) siang.
Kemungkinan Toko Bagus akan terkena pasal kelalaian dan pemasang iklan yang belum terlacak identitasnya ini sendiri terancam terkena jerat pidana Pasal 83 Undang-undang Perlindungan No. 23 Tahun 2002.
"UU ITE belum mengatur perdagangan online, namun biasanya sebuah toko online memiliki kebijakan melakukan filtering terhadap konten iklan apakah terkait SARA atau perbuatan melawan hukum lainnya, seperti penjualan bayi ini. Itu bagian dari perlindungan konsumen dan komitmen," kata Mahar Prastowo, konsultan e-commerce pada perusahaan telco BUMN. (L)
Tidak ada komentar