foto:KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Pasangan calon gubernur Rieke Dyah Pitaloka
dengan dan calon wakil gubernur Teten Masduki
berbicara di depan panelis saat dialog uji publik yang diselenggarakan oleh Kadin Jabar di Hotel
Panghegar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (3/2/2013).
berbicara di depan panelis saat dialog uji publik yang diselenggarakan oleh Kadin Jabar di Hotel
Panghegar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (3/2/2013).
TABLOIDLUGAS.com | Bandung - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jawa Barat mencatat 20 pelanggaran dilakukan lima calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat selama kampanye di berbagai daerah se-Jawa Barat. Hal itu diungkapkan Ketua Panwaslu Jabar, Ihat Subihat di kantor KPU Jabar, Kamis (21/2/2013).
"Sementara
ini yang ada dalam data kita sudah 20 pelanggararan yang dilakukan.
Data ini belum semua, jika seluruhnya dibeberkan pasti akan bertambah,"
kata Ihat.
Ihat menyatakan, jenis pelanggaran yang dihimpun
Panwaslu dari kabupaten/kota di antaranya kampanye di luar jadwal,
termasuk pengerahan petinggi-petinggi negara yang diperbantukan untuk
menjadi jurkam, seperti Gubernur DKI Jakarta, para menteri dan pejabat
nasional lainnya.
"Salah satu pelanggarannya, misalnya tidak
mendapat surat izin cuti ketika menjadi jurkam salah satu pasangan
calon," tegas Ihat.
Ihat menyebutkan, ada dua jenis pelanggaran
dalam kampenye, yakni pelanggaran administrasi dan pidana. Pelanggaran
tersebut, lanjut Ihat, sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) dan pihak kepolisian serta KPU.
"Untuk pelanggaran
berupa sanksi administrasi kita teruskan ke KPU, dan untuk pelanggaran
berupa pidana kita arahkan ke pihak kepolisian," jelasnya.
Menurutnya, berbagai pelanggaran yang didapat berdasarkan pantauan mata langsung petugas panwaslu, bukan dari masyarakat.
"Kita
ini kebanyakan menemukan sendiri, masyarakat tidak melapor karena
mungkin diduga karena takut diintimidasi oleh pihak yang dilaporkan.
Hanya kampanye yang di Kabupaten Bandung saja, masyarakatnya yang sadar
melaporkan sendiir ke panwas," pungkasnya. [L]
Tidak ada komentar