TABLOIDLUGAS.COM | Setelah resmi 1 Januari 2014 PT Jamsostek
(Persero) berubah menjadi badan publik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan, kini serikat pekerjanya pun mengikuti jejak korporasi
dengan mengganti nama organisasi serikat pekerjanya.
Ketua Umum Serikat Pekerja Jamsostek (SPJ), Abdurrahman Irsyadi, di Jakarta, Kamis (6/2), mengatakan, dalam waktu dekat serikat pekerja Jamsostek akan segera berubah mengikuti lembaga yang menanungi serikat pekerjanya yaitu BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk menuju perubahan tersebut dibutuhkan tahapan dan mekanisme organisasi yang harus dilalui seperti diadakannya Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Musyawarah Luar Biasa (Munaslub).
Agenda Rakernas tahun ini akan dibahas tentang perubahan draft AD/ART, logo, nama lembaga, mars SPJ, rekomendasi internal dan eksternal serta mempersiapkan Munaslub SPJ, dimana Munaslub merupakan forum tertinggi organisasi yang tujuannya adalah mensikapi perubahan yang ada.
Abdurrahman mengatakan, karyawan BPJS Ketenagakerjaan masih menginginkan adanya Serikat Pekerja (SP), hal tersebut agar payung hukumnya lebih jelas, pihaknya mengelola dana buruh, keberadaan serikat pekerja menjadi penting dalam rangka pengawalan kebijakan dari dalam lembaga.
Menurutnya, UU 24/2011 tentang BPJS mengisyaratkan walaupun lembaga ini berbentuk badan hukum publik, akan tetapi cara pengelolaannya menggunakan cara korporasi.
Sehingga BPJS Ketenagakerjaan mempunyai keunikan yang berbeda dengan lembaga publik lainnya. Karena itu Serikat Pekerja Jamsostek tidak hanya akan berubah nomenklatur saja tetapi secara juga keorganisasian mengacu pada UU 21/ 2000 dan UU 13 / 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Abdurrahman menambahkan, serikat pekerjanya memiliki bench marking dengan organisasi serupa di berbagai dunia, di tahun 2014 ini pihaknya telah bergabung dan berafiliasi dengan organisasi internasional yakni Publik Service International (PSI) yang berpusat di Perancis.
“Sehingga kami tahu positif dan pentingnya organisasi Serikat Pekerja bagi upaya menciptakan iklim hubungan industrial yang makin baik,” kata dia. (L/SP)
Ketua Umum Serikat Pekerja Jamsostek (SPJ), Abdurrahman Irsyadi, di Jakarta, Kamis (6/2), mengatakan, dalam waktu dekat serikat pekerja Jamsostek akan segera berubah mengikuti lembaga yang menanungi serikat pekerjanya yaitu BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk menuju perubahan tersebut dibutuhkan tahapan dan mekanisme organisasi yang harus dilalui seperti diadakannya Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Musyawarah Luar Biasa (Munaslub).
Agenda Rakernas tahun ini akan dibahas tentang perubahan draft AD/ART, logo, nama lembaga, mars SPJ, rekomendasi internal dan eksternal serta mempersiapkan Munaslub SPJ, dimana Munaslub merupakan forum tertinggi organisasi yang tujuannya adalah mensikapi perubahan yang ada.
Abdurrahman mengatakan, karyawan BPJS Ketenagakerjaan masih menginginkan adanya Serikat Pekerja (SP), hal tersebut agar payung hukumnya lebih jelas, pihaknya mengelola dana buruh, keberadaan serikat pekerja menjadi penting dalam rangka pengawalan kebijakan dari dalam lembaga.
Menurutnya, UU 24/2011 tentang BPJS mengisyaratkan walaupun lembaga ini berbentuk badan hukum publik, akan tetapi cara pengelolaannya menggunakan cara korporasi.
Sehingga BPJS Ketenagakerjaan mempunyai keunikan yang berbeda dengan lembaga publik lainnya. Karena itu Serikat Pekerja Jamsostek tidak hanya akan berubah nomenklatur saja tetapi secara juga keorganisasian mengacu pada UU 21/ 2000 dan UU 13 / 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Abdurrahman menambahkan, serikat pekerjanya memiliki bench marking dengan organisasi serupa di berbagai dunia, di tahun 2014 ini pihaknya telah bergabung dan berafiliasi dengan organisasi internasional yakni Publik Service International (PSI) yang berpusat di Perancis.
“Sehingga kami tahu positif dan pentingnya organisasi Serikat Pekerja bagi upaya menciptakan iklim hubungan industrial yang makin baik,” kata dia. (L/SP)
Tidak ada komentar