Mendelegitimasi KPU, 2 Pimpinan Lembaga Survei Dipolisikan

TABLOIDLUGAS.COM | Jakarta - Dua pimpinan lembaga survei dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Keduanya yaitu Direktur Eksekutif Lembaga Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi dan Direktur Lingkaran Survei Indonesia Denny J.A, atas dugaan pelanggaran terkait pengumuman hasil hitung cepat Pilpres 2014.

"Tadi kami melaporkan Burhanudin Muhtadi dan Denny J.A untuk suatu tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum. Kami melaporkan atas nama tim kampanye nasional Prabowo-Hatta," kata Sekretaris Tim Pemenangan Pilpres Prabowo-Hatta, Fadli Zon, di Jakarta, Senin (14/7/2014).

Latar belakang laporan Fadli Zon  ialah terkait sebuah konferensi pers di Jakarta, yang mana Burhanudin mengatakan bahwa bila hasil hitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) nanti berbeda dengan hasil hitung cepat lembaga survei, maka hasil hitung KPU salah.

"Kami menilai Burhanudin Muhtadi berpotensi melakukan pelanggaran karena mengatakan bahwa KPU salah bila hasil penghitungan suaranya tidak sesuai dengan hasil quick count (hitung cepat) lembaga surveinya," ujar Fadli.

Pernyataan Burhanudin itu, menurut Sahroni, juru bicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR)juga dinilai tidak berdasar karena lembaga survei hanya melakukan hitung cepat terhadap hasil Pilpres dengan mengambil suara dari sejumlah kecil TPS sebagai sampel, sementara KPU melakukan penghitungan manual terhadap seluruh suara dari semua TPS di Indonesia.

Pernyataan Burhanudin Muhtadi juga dinilai mendelegitimasi KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang menjalankan amanat UUD 1945 dan berdasarkan UU No.42 Tahun 2008. [L/Agus]

foto: inilah.com

Tidak ada komentar