LUGAS | Jakarta - Ukuran rata-rata kendaraan roda dua (KR2/sepeda motor) berpenumpang
dua, lebarnya sekira setengah meter dan panjang satu setengah meter.
Sedangkan kendaraan roda empat dengan kapasitas enam penumpang yang
kerap hanya berisi satu atau dua orang, memiliki ukuran lebar diatas
satu setengah meter dan panjang lebih empat setengah meter.
Menurut hasil penelitian yang dijadikan dasar melarang sepeda motor melintasi jalan protokol sepanjang Jalan Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, menunjukkan penggunaan space jalan oleh kendaraan roda dua menjadi penyebab kemacetan.
Menurut hasil penelitian yang dijadikan dasar melarang sepeda motor melintasi jalan protokol sepanjang Jalan Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, menunjukkan penggunaan space jalan oleh kendaraan roda dua menjadi penyebab kemacetan.
Sebagaimana diketahui Jalan protokol sepanjang Jalan MH Thamrin - Jalan Medan Merdeka Barat dijadikan
pilot projet dalam penerapan pembatasan kendaraan roda dua, sebagai upaya membuat pola baru bagi masyarakat ibukota.
Alasan lain, pembatasan kendaraan roda dua dapat mengurangi jumlah kecelakaan, dan menghemat Bahan Bakar Minyak serta mengurangi kemacetan.
[L]
Tidak ada komentar