Tidak Diketahui Data Lakalantas KR2, Jl Thamrin - Medan Merdeka Barat Tetap Haram untuk Sepeda Motor

LUGAS | Jakarta - Wakil Direktur Lalulintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Burkhanudin, menuturkan penerapan pembatasan sepeda motor di Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, sudah dilakukan penelitian oleh pihak berkompeten, meski pihaknya bahkan tidak tahu data kecelakaan yang terjadi di ruas jalan protokol tersebut.

"Saya tidak ngecek secara langsung. Tapi, ini tidak melihat kecelakaan tinggi atau tidak. Namun, membiasakan jalan protokol menjadikan pilot projet kesuksesan tranportasi di sebuah kota," kata Burkhanudin.

Jalan protokol sepanjang Jalan MH Thamrin - Jalan Medan Merdeka Barat dijadikan pilot projet dalam penerapan pembatasan kendaraan roda dua, sebagai upaya membuat pola baru bagi masyarakat ibukota.

Alasan lain, pembatasan kendaraan roda dua  dapat mengurangi jumlah kecelakaan, dan menghemat Bahan Bakar Minyak serta mengurangi kemacetan.

Sebagai informasi, ukuran kendaraan roda dua (sepeda motor) berpenumpang dua, lebarnya sekira setengah meter dan panjang satu setengah meter. Sedangkan kendaraan roda empat dengan kapasitas enam penumpang yang kerap hanya berisi satu atau dua orang, memiliki ukuran lebar diatas satu setengah meter dan panjang lebih empat setengah meter.

Hasil penelitian yang dimaksud diatas menunjukkan penggunaan space jalan oleh kendaraan roda dua menjadi penyebab kemacetan.

[L]

Tidak ada komentar