LUGAS | Jakarta - Petugas Unit Narkoba Polsek Metro Pesanggrahan menciduk seorang bandar narkoba di sebuah rumah kost di Jl. Ciledug Raya No.17 Rt. 001/006 Kel. Petukangan Selatan Kec. Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Tersangka FA, 26 tahun, warga Kp. Pedurenan, Karang Tengah, Tangerang yang berprofesi sebagai Kolektor Leasing, ditangkap pada Kamis (1/10/2015) pagi sekira pukul 10:00 WIB.
Tersangka berhasil ditangkap atas informasi warga yang diresahkan dengan keberadaan seorang bandar narkotika jenis sabu disebuah rumah kos. Berdasar informasi tersebut petugas unit narkoba Polsek Metro Pesanggrahan mencoba melakukan transaksi dengan tersangka dikosannya dan setelah mengetahui tersangka sedang berada di kamar kosnya selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan.
Setelah digeledah dari dalam kamar tersangka petugas menemukan barang bukti berupa sebuah timbangan elektrik berikut sebuah charger HP. Dan setelah charger HP dibongkar didalamnya petugas menemukan 9 (Sembilan) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu berat 5,48 gram.
Hasil interogasi, tersangka mengaku menjual sabu sudah selama 2 (dua) bulan dan dari menjual sabu tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp. 400 ribu per gramnya. Selain menjual ia juga sudah 5 (tahun) lamanya mengkonsumsi sabu. Untuk memenuhi kebutuhan keluaga sehari-hari menjadi alasan tersangka terpaksa menjual sabu.
Saat ini, petugas unit narkoba Polsek Pesanggrahan masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk dapat menangkap bandar pemasok sabu ke tersangka. Selanjutnya guna kepentingan penyidikan tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Metro Pesanggrahan.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. [L/HumasPMJ]
Tidak ada komentar