Disentil Presiden Via Twitter, Pelarangan Ojek Online Dibatalkan

LUGAS | Jakarta - "Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan, rakyat jadi susah. Harusnya ditata," sentil akun twitter Presiden Jokowi, terkait pelarangan ojek berbasis aplikasi pemesanan secara online.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun, Jum'at (18/12) siang, menyatakan pihaknya mencabut larangan operasi ojek online atau layanan jasa kendaraan angkutan penumpang berbasis aplikasi pemesanan secara online yang sempat diluncurkan sehari sebelumnya.

Jonan menjelaskan latar belakang  pembatalan aturan pelarangan ojek online dengan merujuk UU 22 tahun 2009, bahwa kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik sebagaimana kendaraan roda empat.

Realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai. Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi online marak seperti Gojek dan lainnya.

Atas dasar itulah, menurut Jonan, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.

"Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," kata Menhub Ignatius Jonan.

[L]

Tidak ada komentar