Inilah Dasar Hukum Pelarangan Transportasi Berbasis Online

LUGAS | Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang layanan transportasi daring atau online berbasis aplikasi Internet seperti Uber Taksi, Go-Jek, Go-Box, Grab Taksi, Grab Car, Blu-Jek serta Lady-Jek dan sejenisnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) melandasi pelarangan tersebut dengan dasar hukum tentang penyelenggaraan angkutan orang dan barang yaitu Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum dan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 69 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.

"Pengoperasian kendaraan untuk angkutan penumpang umum yang tidak sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan peraturan perundang-undangan turunannya adalah melanggar hukum sehingga pengoperasian tersebut dilarang," kata Dirjen Perhubungan Darat, Djoko Saksono, Rabu malam (17/12/2015).

Layanan transportasi tersebut saat ini sudah ada di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan kota-kota besar lainnya. Kemenhub menyebut jumlah driver sudah mencapai 20.000.

"Ojek tidak hanya menyediakan jasa transportasi antar orang namun juga pengiriman paket, dan pemesanan makanan. Kemudahan pemesanan dan murahnya tarif pada masa promo sekitar 35 persen dari angkutan umum, ini  bisa menimbulkan gesekan dengan moda transportasi lain," tulis Ditjen Hubdar dalam rilis tersebut.

Kemudian disebutkan pula bahwa banyaknya masalah yang timbul sesama ojek, gojek, grabbike  dengan moda transportasi lain yang menyangkut masalah kesenjangan pendapatan, keamanan dan keselamatan masyarakat berlalu lintas. Selain itu disebutkan pula bahwa sepeda motor dan kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum sampai saat ini belum dilakukan penindakan secara tegas oleh aparat.

"Pemerintah mendorong penggunaan teknologi, Informasi dan komunikasi  dalam rangka mendukung pelayanan angkutan umum, Penggunaan teknologi, Informasi dan Komunikasi dalam rangka mendukung pelayanan angkutan umum harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai usaha yang bergerak di bidang aplikasi harus tunduk kepada Undang-undang di bidang Informasi & Transaksi Elektronik serta peraturan pelaksanaannya namun pada saat Sebagai usaha pengangkutan harus tunduk kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan, serta peraturan pelaksanaannya," ucapnya.

Berikut aturan-aturan terkait yang dipaparkan dalam rilis Ditjen Hubdar terkait pelarangan penyelenggaraan transportasi berbasis online :

Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Bab I Pasal 1 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.

Pasal 47 UU no 22 Tahun 2009, ayat:

(1) Kendaraan terdiri atas:
a. Kendaraan Bermotor
b. Kendaraan Tidak Bermotor

(2) Kendaraan Bermotor sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis:
a. Sepeda Motor
b. Mobil Penumpang
c. Mobil Bus
d. Mobil Barang
e. Kendaraan Khusus

(3) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, c dan d dikelompokkan berdasarkan fungsi:
a. Kendaraan Bermotor Perseorangan
b. Kendaraan Bermotor Umum

Pasal 138 UU no 22 Tahun 2009
- Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau;
- Angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum

Pasal 139 UU no 22 tahun 2009
- Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota, antarprovinsi serta lintas batas negara;
- Penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 173  UU no 22 tahun 2009
- Perusahaan angkutan umum yang  menyelenggarakan angkutan dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.
a. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
b. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek;
c. Izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.

Perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliput keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan, yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan (Pasal 141 UU No. 22 Tahun 2009):

a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM No. 46 Tahun 2014 tetang SPM Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek;
b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM No. 98 Tahun 2013 tetang SPM Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Pengaturan Kendaraan Bermotor Umum:
a. Pasal 1 angka 10 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran
b. Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Kendaraan bermotor umum wajib dilakukan uji berkala  dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan
c. Pasal 23 ayat (3) Pasal 43 (2) PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan: Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum menggunakan Mobil Penumpang Umum & Mobil Bus Umum
d. Pasal Pasal 39 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2012: Tanda nomor kendaraan bermotor umum adalah dasar kuning, tulisan hitam.

[L]

Tidak ada komentar