Opini
Oleh: Wardhana,
Peminat Masalah Sosial, Tinggal di Kota Bontang
Kereta gandeng ditarik sepeda motor saat ini kian menjamur di kota Bontang. Kereta gandeng yang demikian itu digunakan sebagai pengangkut barang yang sampai saat ini beroperasi di seluruh kota baik di plosok maupun di tengah kota.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 48, Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi, susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan Kendaraan Bermotor dan/atau penempelan Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan UU tersebut, semestinyalah pemerintah kota segera menentukan sikap terhadap fenomena itu. Kita sudah banyak melihat dan mendengar bahwa walaupun mereka sadar akan pelanggaran yang mereka lakukan, namun karena jumlah mereka sudah terlalu banyak, pemerintah kota akan menemui kesulitan untuk menertibkannya.
Kereta gandeng adalah gerbong yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
Biasanya digunakan untuk mengangkut barang ringan dengan volume besar dengan 2 atau 3 as roda, atau digunakan juga untuk menarik: generator pembangkit listrik, caravan, jet-sky di atas kereta gandengan dengan 1 atau 2 as roda.
Dalam standard keamanan rancang bangun konstruksi kendaraan, jenis kereta gandengan harus memenuhi standard keamanan yang memiliki sertifikat rancang bangun, antara lain memenuhi perlengkapan sebagai berikut: konstruksi yang mampu mengangkat beban sebagaimana diperuntukkan, sistem pengereman, perangkat lampu, lampu sein, lampu rem, lampu tanda nomor kendaraan, panjang total dengan kendaraan penarik tidak lebih dari 18000 mm.
Dengan tingginya kebutuhan kereta gandeng di Bontang, sebenarnya sebuah peluang pasar yang sangat potensial bagi produsen sepeda motor roda tiga untuk menggarap pasar Bontang. Namun, selagi belum ada kendaraan roda tiga masuk, dan masyarakat berinisiatif membuat gandengan sendiri, mungkinkah dilakukan penertiban?
Oleh: Wardhana,
Peminat Masalah Sosial, Tinggal di Kota Bontang
Kereta gandeng ditarik sepeda motor saat ini kian menjamur di kota Bontang. Kereta gandeng yang demikian itu digunakan sebagai pengangkut barang yang sampai saat ini beroperasi di seluruh kota baik di plosok maupun di tengah kota.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 48, Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi, susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan Kendaraan Bermotor dan/atau penempelan Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan UU tersebut, semestinyalah pemerintah kota segera menentukan sikap terhadap fenomena itu. Kita sudah banyak melihat dan mendengar bahwa walaupun mereka sadar akan pelanggaran yang mereka lakukan, namun karena jumlah mereka sudah terlalu banyak, pemerintah kota akan menemui kesulitan untuk menertibkannya.
Kereta gandeng adalah gerbong yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
Biasanya digunakan untuk mengangkut barang ringan dengan volume besar dengan 2 atau 3 as roda, atau digunakan juga untuk menarik: generator pembangkit listrik, caravan, jet-sky di atas kereta gandengan dengan 1 atau 2 as roda.
Dalam standard keamanan rancang bangun konstruksi kendaraan, jenis kereta gandengan harus memenuhi standard keamanan yang memiliki sertifikat rancang bangun, antara lain memenuhi perlengkapan sebagai berikut: konstruksi yang mampu mengangkat beban sebagaimana diperuntukkan, sistem pengereman, perangkat lampu, lampu sein, lampu rem, lampu tanda nomor kendaraan, panjang total dengan kendaraan penarik tidak lebih dari 18000 mm.
Dengan tingginya kebutuhan kereta gandeng di Bontang, sebenarnya sebuah peluang pasar yang sangat potensial bagi produsen sepeda motor roda tiga untuk menggarap pasar Bontang. Namun, selagi belum ada kendaraan roda tiga masuk, dan masyarakat berinisiatif membuat gandengan sendiri, mungkinkah dilakukan penertiban?
[L]
Tidak ada komentar