LUGAS | Karawang - "Banyak tindak kejahatan timbul terpengaruh akibat miras dan narkoba," ujar Kapolres Karawang, AKBP Andi Mohammad Dicky Pastika Gading, ketika memimpin pemusnahan 11.150 botol miras dari berbagai merek, 19 kg ganja dan 5 gr sabu, yang merupakan barang bukti operasi gabungan selama bulan November. Barang-barang haram itu dimusnahkan Polres Karawang di Lapangan Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat, Senin (7/12).
Pemusnahan miras dan narkoba hasil sitaan itu dimaksudkan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang selama ini disita aparat tim gabungan tidak disalah gunakan.
"Pemusnahan juga dilakukan untuk menghindari hilangnya barang bukti," ucapnya.
Sebelum pemusnahan dilakukan, Polres Karawang telah melakukan penindakan kepada penjual dan pengkonsumsi miras dan narkoba. Sehingga tidak hanya barang bukti saja dimusnahkan, tapi pelaku kejahatannya pun di proses ke meja hijau. Melalui tindakan hukum tersebut, dia berharap peredaran miras dan narkoba bisa diminimalisir.
Pemusnahan miras dan narkoba hasil sitaan itu dimaksudkan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang selama ini disita aparat tim gabungan tidak disalah gunakan.
"Pemusnahan juga dilakukan untuk menghindari hilangnya barang bukti," ucapnya.
Sebelum pemusnahan dilakukan, Polres Karawang telah melakukan penindakan kepada penjual dan pengkonsumsi miras dan narkoba. Sehingga tidak hanya barang bukti saja dimusnahkan, tapi pelaku kejahatannya pun di proses ke meja hijau. Melalui tindakan hukum tersebut, dia berharap peredaran miras dan narkoba bisa diminimalisir.
[L/HTW]
Tidak ada komentar