LUGAS | JAKARTA - Polisi resmi merilis 23 tersangka terkait kasus vaksin palsu. Mereka terdiri dari pembuat, distributor, dokter dan mantan kepala rumah sakit. Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Agung Setya menjelaskan, polisi pada awalnya menetapkan beberapa tersangka, lalu berkembang sampai hari ini menjadi 23 tersangka. Yang terbaru adalah tiga tersangka yang terdiri dari seorang dokter, bidan dan insinyur.
Berikut daftar tersangka dan perannya masing-masing seperti disampaikan Brigjen Agung dalam keterangan tertulis, Jumat (14/7/2016):
1. A (pembuat dan distributor)
2. S (pembuat label)
3. M (distributor dan pemilik apotik)
4. T (distributor)
5. dr H (praktek di RSIA Sayang Bunda)
6. HI (mantan kepala RS)
7. RA (pembuat)
8. RT (pembuat)
9. S (pemilik toko obat)
10. MZ (pemilik apotik)
11. MS (distributor)
12. I (pengumpul botol)
13. Ir S (distributor)
14. NA (bidan)
15. dr I (dokter sekaligus pembeli)
16. SY (produsen)
17. IS (produsen)
18. SN (distributor)
19. dr AR (dokter dan pembeli. Praktek di Palmerah)
20. N (pembuat vaksin)
21. SG (pengumpul)
22. K alias R (distributor)
23. ME (bidan)
Share !
Telegram.me/tabloidlugas
Tidak ada komentar