
1. Keuangan Yang Maha
Kuasa.
2. Korupsi Yang Adil
dan Merata.
3. Persatuan Mafia
Hukum Indonesia.
4. Kekuasaan Yang
Dipimpin oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persengkongkolan dan Kepurak-purakan.
5. Kenyamanan Sosial
Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan Wakil Rakyat.
Demikian itulah bunyi
tulisan yang pada April 2016, diunggah
oleh Sahat Safiih Gurning di akun facebook miliknya dengan memasang foto
dirinya menendang Burung Garuda Pancasila dengan kakinya. Atas perbuatannya,
Sahat diseret ke meja hijau dan terancam lima tahun penjara atau denda Rp 500
juta.
Warga Toba Samosir itu
juga menuliskan kata-kata penghinaan lambang negara, ' Berbeda-beda Tetapi Sama Rakus' dan 'Republik Maling' di atas gambar bendera
RI-peta RI serta ditulis 'NKRI Harga Jual' di bawahnya. Selain itu, ia juga
memasang gambar seorang anak menendang
anggota kepolisian berpakaian seragam
dinas.
Sahat ditangkap oleh
anggota Polres Toba Samosir pada tanggal 13 April 2016, dan selanjutnya
diajukan ke persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Perbuatan
terdakwa merupakan tindak pidana penghinaan terhadap Lambang Negara dan
melanggar Pasal 68 UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang
Negara serta lagu Kebangsaan atau Pasal 154 huruf a KUHP," demikian dakwa
jaksa.
Atas dakwaan itu, kuasa
hukum Sahat yaitu Kirno Siallagan dan Juaramintua Hasibuan keberatan.
"Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum karena tidak
sesuai dengan Pasal 142 ayat 2 KUHAP, dan mohon majelis hakim Pengadilan Negeri
(PN) Balige membebaskan Terdakwa dari Tahanan," kata Kirno dalam sidang di
PN Balige pada Rabu (20/7/2016).
Atas keberatan
penasihat hukum, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Derman P Nababan
memberikan waktu sepekan hingga Rabu (27/7) minggu depan kepada jaksa Zulhelmi
Sinaga yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Balige untuk memberikan jawaban balik
atas eksepsi.
***
Klinik Hukum LUGAS
Pasal 68 UU No 24 Tahun
2009 :
Setiap orang yang
mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan
maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Public Channel:
telegram.me/tabloidlugas
Public Channel:
telegram.me/tabloidlugas
Tidak ada komentar