Diancam Dibunuh, Ketua Umum SRDP Lapor Polisi

LUGAS | Bekasi, - Penelepon gelap yang mengaku bernama, Heri yang mengancam keselamatan jiwa Ketua Umum (Ketum) Serikat Rakyat Demokrasi Pancasila (SRDP), Rapolo Junius telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota. Demikian disampaikan Sekjen Serikat Rakyat Demokrasi Pancasila, L. Juhari kepada para wartawan.

L. Juhari mengatakan bahwa pihaknya telah membuat Laporan Polisi dengan Nomor : LP/392/K/V/2017/SPKT/Resto Bekasi Kota dan akan terus mengawal kasus ini. "Saya dari Serikat Rakyat Demokrasi Pancasila membenarkan adanya ancaman untuk ketua umum kami pada, Sabtu malam 13 Mei 2017, sekitar pukul 19.05 WIB yang dilakukan seseorang mengaku bernama Heri," tuturnya

"Adapun ancaman tersebut ingin membunuh ketua umum kami dikarenakan ketua umum kami telah membagikan (Share) banner yang isi tulisannya untuk mempertahankan keutuhan ideologi Pancasila," ujar L. Jauhari

"Dan terkait hal ini semua atau langkah-langkah kedepannya sudah kami serahkan ke penasehat hukum kami untuk menangani kasus tersebut. Silahkan teman-teman media mewawancarai langsung ke penasehat hukum kami yakni, Fidel Angwarmasse, SH dan Asido Rohana Nadeak, SH," ungkapnya

Dan dapat didefinisikan bahwa perbuatan, Heri sang peneror yang diduga kuat telah melakukan pengancaman dan intimidasi tersebut merupakan pelanggaran hukum, maka perlu dilihat dan patut diwaspadai lebih jauh nantinya yang akan dilakukan terhadap Rapolo Junius. Apakah si penelepon ada yang menggerakkan untuk melakukan hal itu? Apabila ya, maka ia dapat dikenakan pasal 378 KUHP mengenai tindak pidana penipuan

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindakan, maka dapat diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Penasehat Hukum korban, Fidel Angwarmasse, SH saat memberikan keterangan pers-nya mengatakan permasalahan ini berawal dari Klien-nya memposting Banner digroup terkait Pancasila dan hal ini memang mendapat respon beragam. "Yang kemudian berdampak pada adanya telepon atau komunikasi dari seseorang yang tidak dikenal yang mengancam, mengeluarkan kata-kata yang tidak seharusnya dikeluarkan. Cacian bahkan sampai mengancam untuk membunuh, membunuh pak Rapolo," terangnya

Selain itu, setelah dilaporkan Fidel menegaskan bahwa pelaporan tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dan tidak ada hubungannya dengan latar belakang maupun profesi yang bersangkutan (Rapolo).

"Pada saat melaporkan ke polisi, pelapor yakni Rapolo Junius maupun rekan seperjuangan yang mendampingi dari Aktivis 98, Denny Agiel Prasetiyo Fakultas Psikologi UPI YAI Jakarta Angkatan 1994 sama sekali tidak mengenal identitas yang bersangkutan. Yang dilaporkan adalah adanya ancaman pembunuhan yang dikirim melalui nomor handphone yang tidak jelas siapa pemiliknya yang mengaku bernama Heri," tuturnya.

Pasal yang disangkakan kepada terduga, tambah Fidel, adalah Pasal 335 KUHP. Masalah perbuatan dengan ancaman kekerasan. "Kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Kita semuanya sama di depan hukum. Karena itu, mari beri kesempatan penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Ini murni dugaan tindak pidana," pungkas Fidel.

Sementara itu, rekan aktivis seperjuangan Rapolo Junius yang tergabung dalam Rumah Gerakan 98, dan merupakan lulusan UPI YAI Jakarta, Fakultas Psikologi Angkatan 1994, Denny Agiel Prasetyo ikut prihatin terkait apa yang telah dialami rekannya. "Pertama-tama saya mau sampaikan yaitu, bahwa Pancasila adalah merupakan payung kita berkebangsaan di Republik ini, itu yang pertama," ujarnya

"Kemudian yang ke dua bahwa Pancasila adalah merupakan identitas dan Jati diri kita sebagai sebuah bangsa. Oleh karena itu, apapun itu apapun yang menjadi sebuah langkah ataupun menjadi sebuah gerakan, aktifitas, cara pikir, pola pandang sampai dengan perilaku kita tidak......                       
[06:19, 16/5/2017] LUGAS Agus Wibowo: tidak boleh lepas daripada Pancasila, hal ini harus menjadi pembelajaran untuk kita semua," papar Denny

Adapun nomor telepon yang digunakan untuk meneror Rapolo Junius adalah +6282111412245 dan dalam bunyi rekaman ancaman tersebut, pelaku berkata-kata kepada Rapolo dengan menyebut (ma'af) Anjing, Bangsat, Anak Haram dan terdengar bahwa pelaku tidak sendirian diduga bersama-sama dengan beberapa orang temannya. Serta terdengar pula menyebut nama Tigan dan Yanto dan sebelum mematikan telpon pelaku mengancam akan membunuh korban (Rapolo).

(L/Zark)

Tidak ada komentar