Gugup, dua warga ditangkap Polsi


LUGAS | Siak – Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada 2 orang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Mega Pro warna merah di Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak. Kemudian Tim Satres Narkoba yang pimpin langsung oleh Kanit I Ipda Hendra Budiman beserta anggota melakukan pengintaian di seputaran tempat yang dilaporkan. Melihat ke dua orang yang dimaksud berada dipertengahan jalan, Tim langsung memberhentikan mereka. Karena gugup, kedua orang itu terjatuh selanjutnya dilakukan penggeledahan. Tim mengamankan  DA (38) warga Langgam Kab. Pelalawan dan AB (28) warga Kerinci Kanan Kab. Siak, serta barang bukti  4 paket narkoba jenis sabu dalam bungkus rokok dan uang sebanyak 10 juta rupiah, serta 1 unit timbangan digital, 1 buah kaca pirek, 1 buah mancis dan 1 buah jarum yang disembunyikan di tubuh pelaku.

Kapolres Siak AKBP Restika P. Nainggolan, S.Ik melalui Humas Bripka Dedek Prayoga membenarkan adanya penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika pada hari Rabu 23 Agustus 2017 sekira pukul 13.30 wib di jalan Koridor RAPP Km 6 Kampung Simpang Perak Jaya Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak.
Selanjutnya  pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolres Siak untuk penyelidikan lebih lanjut (tsf).

Tidak ada komentar