Polisi Tahan 2 Pembakar Pencuri Ampli, 5 Masih Buron

Polisi Tahan 2 Pembakar Pencuri Ampli, 5 Masih Buron | dok. merdeka
LUGAS - Bekasi | Penyidik Polres Metro Bekasi menetapkan dua orang tersangka kasus penghakiman massa terhadap seorang pencuri amplifier di Kampung Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Kedua tersangka kini sudah ditahan.

"Tersangka yang sudah ditahan MA (39) dan SU (40)," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra, Senin (7/8).

Dua orang tersangka yang ditahan ini sudah diperiksa bersama delapan saksi lainnya. Namun, dari pemeriksaan itu hanya dua yang terbukti terlibat kasus penghakiman jalanan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka berperan melakukan penganiayaan sebelum pelaku pencurian dibakar massa. "Kita sudah mengidentifikasi sedikitnya 5 orang yang lain yang juga sebagai pelaku," kata Asep.

Dia menuturkan, lima orang yang masih diburu polisi berperan melakukan penyiraman bensin, menyundutkan api dan memukul menggunakan benda tumpul. Identitas mereka sudah diketahui. Meski begitu, polisi enggan menyebutkan identitas mereka. Polisi meminta kelima tersangka menyerahkan diri kepada penyidik.

"Kami meminta menyerahkan diri, sebab pihak kepolisian akan terus mencari tahu keberadaannya," kata Asep.

Untuk diketahui, Muhammad Aljahra alias Zoya (30) yang sudah dipastikan pencuri amplifier tewas dihakimi massa dan dibakar di sekitar Pasar Muara Bakti, Babelan, Bekasi, pada Selasa (1/8) lalu.

Sejumlah fakta di lapangan yang didapat, menyebutkan jika warga Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi tersebut terbukti melakukan pencurian di Musala Al-Hidayah.

Musala itu berada di Kampung Cabang Empat, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Adapun, lokasi penghakiman massa kepada teknisi elektronik tersebut, berada sekitar 3 kilometer dari musala tepatnya di Kampung Muara Bakti sekitar pasar.

Tidak ada komentar