LUGAS | Jakarta - Dalam perkara pidana dengan sangkaan pasal 263 KUHP, menurut Sirra Pramuna, kepada lugas, kesaksian Supriyanto,SH sebagai saksi dalam perkara Nomor:1080/PID/2017/PN.Jaksel.
Sirra menjelaskan kalau dilihat hukum acara pidana perkara ini pasal 263 KUHP, akan tetapi seluruh Berita Acara Pemeriksaan(BAP) yang ada baik saksi dan Terdakwa itu perkara Pasal 266 KUHP sehingga kami sangat berkemungkinan untuk meminta menghadirkan penyidik.
Perkara ini sesungguhnya secara keperdataan dan TUN sudah selesai dimenangkan oleh terdakwa, secara ke Perdataan dari proses tingkat pertama, banding, kasasi, hingga sampai Peninjauan Kembali (PK) itu sudah selesai, jadi saya juga heran orang yang sudah dimenangkan hukum kemudian dicari-cari masalahnya dengan surat pernyataan yang sesungguhnya surat pernyataan itu tidak menerbitkan satu Hak apapun.
Contohnya apa tidak menerbitkan satu hak, didalam penelitian BPN terhadap pembatalan sertifikat milik perusahaan yang lain, ditegaskan tidak ada satu pertimbanganpun di dalam keputusan BPN atas Pembatalan itu, hasil penelitian tgl 13 Oktober tercantum surat ini, yang menjadi pokok masalahnya.
Tapi ini dipaksakan, perkara ini sangat dipaksakan.
"Jelas tidak memenuhi rasa keadilan, untuk itu kami akan berjuang habis-habisan untuk menegakkan nilai-nilai keadilan".
Sirra Pramuna menerangkan saksi yang dihadirkan pada hari ini, bayangkan ia tidak tahu perkara apa yang disidangkan hari ini, dia tidak tahu saksi dipanggil sebagai saksi dalam tindak pidana apa, terkait laporan siapa. Ini aneh karena BAP semua dibuat oleh penyidik, Tutur Sirra dalam keterangan saksi sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa, 21 November 2017.
Justru kontek masalah yang menjadi dugaan tindak pidana yang dipersangkakan pada saat proses penyidikan yang sekarang didakwa, sama sekali ia tidak tahu, Tutur Sirra.
Anda bisa bayangkan saksi itu orang yang melihat, mengetahui, mendengar dan mengalami secara langsung suatu pristiwa pidana, Sehingga ia jadi penting untuk didengar keterangan dihadapan persidangan.
Sirra kuasa hukum tadi sudah meminta kepada hakim ketua untuk menghadirkan penyidik hadir sebagai saksi di persidangan, supaya clear masalahnya, tegas kuasa hukum terdakwa.
Tidak boleh orang yang di dakwa melakukan dugaan tindak pidana pasal 263, BAP nya itu pasal 266, berarti kan saksinya tidak pernah diperiksa ini saksi-saksi, dia main tetapkan pasal 266, pasal 266 ini hilang entah kemana, apa sudah di SP3 atau tidak, terus perkaranya dilanjutkan apa tidak, kemudian tiba-tiba muncul pasal 263, dalam pemeriksaan 266. tidak ada dalam KUHAP seperti itu, ini melanggar KUHAP.
Sirra Pramuna meminta lagi dipanggil pelapor atas nama inisial M, saya mendengar pelaporpun tidak tau sama sekali kasus ini, ini aneh yang merasa di rugikan secara langsung dengan tindak pidana pembuatan akte palsu, surat keterangan palsu dalam sebuah akte tidak tau kerugiannya apa. Anehkan.
Apakah surat yang diduga sebagai sebagai satu objek dugaan tindak pidana itu menimbulkan hak atau tidak?Sama sekali tidak. Tidak ada implikasinya, terbukti surat keputusan BPN Pembatalan surat sertifikat atas nama PT.NRW
Bayangkan tidak ada sama sekali relevansinya, orang didakwa jadi pesakitan, ini negara hukum dan ini tidak boleh orang mendapatkan perlakuan diskriminatif, orang tidak boleh dikriminalisasi oleh suatu perbuatan yang tidak sama sekali ada kaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.
Untuk sidang saksi berikutnya dari BPN Bali akan dilaksanakan hari kamis, 23 November 2017.(AW)
Tidak ada komentar