Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Foto: centroone.com |
LUGAS | Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan, pihaknya telah menandatangani surat edaran untuk menghapus kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan mengubah Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Kementerian Perdagangan sudah mencabut atau menyatakan, SIUP tidak perlu daftar ulang. SIUP itu cukup satu kali saja.
Peraturan ini efektif diberlakukan mulai hari ini (21/11/2017) dan berlaku di seluruh wilayah di Indonesia. Dengan demikian, para pengusaha yang sudah existing tidak perlu lagi untuk memperpanjang SIUP dan TDP.
"Surat edaran sudah saya tandatangani. Harusnya keluar hari ini. Tadi saya laporkan ke Presiden. Bahwa sesuai dengan perintah Presiden dan rakor Kemenko, kami dari Kementerian Perdagangan sudah mencabut atau menyatakan, SIUP tidak perlu daftar ulang. SIUP itu cukup satu kali saja," kata Enggar di Jakarta, Selasa (21/11/2017).
SIUP merupakan surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan dan wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. SIUP berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan.
Sementara, untuk aturan TDP, Enggar mengatakan pemerintah akan mempermudah pengusaha. Pelaku usaha hanya perlu untuk mengisi satu lembar surat pemberitahuan, bisa secara online maupun manual.
"Yang kedua, TDP. Dari formulir sekian banyak, saya pun pusing, jadi sekarang perpanjangannya itu cukup disampaikan dengan online atau manual. Hanya satu lembar pemberitahuan saja. Jadi tidak perlu lagi isi-isi segala macam. Bikin formulir satu, mereka ajukan, bisa online bisa manual, cukup itu. Kecuali mereka berubah, kalau berubah nama.perusahaannya, ya kirim saja. Biaya ditetapkan 0 rupiah," ujarnya. (PJD/IS)
Tidak ada komentar