Lugas | Siak - Kamis Tgl 08 Februari 2018 sekira pukul 11.30 Wib adalah waktu yang naas bagi Zola alias YZ (39) warga Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak yang berprofesi sebagai pedagang shabu di kampungnya sendiri.
Mengapa tidak, karena aksinya sudah dihentikan paksa oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak saat itu.
Berawal informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di Wilayah Sungai Tengah Rt.003 Rw.001 Kp. Sungai Tengah Kec. Sabak Auh Kab.Siak.
Mendapati informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani,SH bersama - sama dgn Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukam penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Sekira pukul 11.30 wib Melihat adanya aktifitas yg mencurigakan di TKP , lalu personil Sat Res Narkoba Polres Siak yg dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Siak melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman pelaku yg beralamat di Kp. Sungai Tengah Rt.003 Rw.001 Kec. Sabak Auh Kab.Siak dan dijumpai 11 Paket Narkotika jenis Shabu - shabu & 4 Plastik Klip Bening di Konsen Pintu kamar Mandi , 1 Butir Pil Ekstasi di Kain Gorden , 1 Buah Timbangan di Kandang Ayam belakang rumah dan 2 buah Handphone.
Selanjutnya pelaku dibawa & diamankan ke Mapolres Siak guna pemeriksaan lebih lanjut (tsf).
Tidak ada komentar