![]() |
gambar: twitter.com/aduankonten |
Menkominfo menghimbau masyarakat agar:
1.
Tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar,
atau video korban aksi terorisme di media apapun.![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhhyyuPdVor8VW148Ew6jExr7GgwbFaxfxgHKFP4k0GyljllBswPJ-YUfyg8R3LUh9-POuPH3zhJIag0j38cWzW_XrtsJx8l_C9JRfReFlF4KxXCXgyMixgtkTaUW7OPBCZ7-pLzkqt6Jd8/s320-rw/Kominfo-Ayo+Hentikan+Konten+Negatif.jpg)
Selain itu Kominfo juga berharap adanya partispasi masyarakat dalam ikut serta memberikan laporan aduan konten-konten negatif yang ada di media sosial. Kominfo menerima laporan konten-konten negatif di media sosial yang meliputi hoax, radikal/terorisme, pornografi, ujaran kebencian/SARA, perjudian, narkoba, penipuan, pishing/malware, kekerasan, sampai pelanggaran HAKI.
Aduan Konten adalah fasilitas konten negatif, misalnya berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai Informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat bisa membuat laporan aduan negatif dengan cara screen capture/URL konten negatif di media sosial tersebut, lalu kirim ke situs aduankonten.id, ataupun email aduankonten@mail.kominfo.go.id dan whatsapp nomor 081-1922-4545. "Aduan yang telah dikirimkan akan segera diproses setelah melalui verifikasi. Kerahasiaan pelapor dijamin," begitu bunyi informasi soal pelaporan konten negatif ini.
Tidak ada komentar