Izin Usaha Kecil di Aceh Tengah Dipersulit. Apa Karena Pendatang dari Jawa?

LUGAS | Takengon - Keinginan Sukarwi Azis untuk dapat memproduksi bakso lagi, rupanya jauh dari harapan. Pria pendatang dari Jawa ini adalah termasuk pelopor dalam bidang usaha penggilingan bakso terutama di Aceh Tengah. Namun, selama satu setengah tahun ini ia harus berhenti berproduksi karena proses hukum yang harus dijalaninya.

Pemilik usaha penggilingan bakso cap Bunga Mawar ini dijerat dengan kasus bakso diduga mengandung babi. Dari enam penggilingan bakso yang dijerat, hanya Sukarwi Azis yang harus menjalani proses pengadilan selama setahun hingga akhirnya diputus bebas karena tidak terbukti. Malah, pengadilan memutus bebas karena dia sebagai korban.

Hanya saja, hingga hari ini pihaknya tidak dapat berproduksi karena izinnya kadaluarsa dan tidak dapat diperpanjang disebabkan kurang satu persyaratan sebagaimana ditetapkan Qanun perizinan, yaitu rekomendasi camat.

Ketika ditanyakan ke Camat Bebesen, Mahlia, S.E, M.M, beliau tidak bersedia memberikan keterangan, "Biar nanti saya bicara langsung pada Sukarwi Azis," katanya seraya mempersilakan redaksi menanyakan hasil pembicaraannya ke Sukarwi Azis.

Sukarwi Azis ketika ditanyakan perihal pembicaraannya dengan Camat Bebesen mengungkapkan bahwa camat dalam menerbitkan surat rekomendasi harus konsultasi dulu ke Bupati. Namun ketika dikonfirmasikan ke Bupati, dikembalikan lagi ke rekomendasi camat sebagaimana seharusnya, hal ini membuat Sukarwi Azis merasa dipingpong.

"Saya ini mau mengikuti aturan, membuka lapangan kerja, tapi kok malah dipersulit. Dipingpong kesana kemari. Sedangkan dinas yang menerbitkan perizinan menyatakan semua persyaratan sudah dipenuhi, hanya kurang satu yaitu rekomendasi camat," terang Sukarwi Azis.

Melihat apa yang dialami Sukarwi Azis, apakah didalamnya ada unsur sentimen SARA, dipersulit karena dia bukan putera asli daerah? 

Sebagai catatan, Sukarwi Azis, kelahiran Jawa Tengah ini datang ke Aceh tahun 1987 silam, dan sejak saat itu cabut KTP Jawa Tengah dan berpindah KTP setempat.

Semoga dugaan soal SARA dengan diskriminasi kesukuan tidaklah benar, sebab dapat memicu terjadinya konflik antar suku dan merusak kebhinnekaan. Tentu tidak pantas juga jika hal seperti itu dilakukan perorangan ataupun kelembagaan pemerintahan, karena bertentangan dengan sila kedua dan kelima Pancasila.


Tentang Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Kabupaten Aceh Tengah

Dasar Hukum
  1. Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2008, tenyang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah.
  2. Peraturan Bupati Aceh Tengah Pelimpahan Kewenangan Urusan Nomor 21 Tahun 2009, tenyang Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu (KT2TSP) Kabupaten Aceh Tengah.

Visi dan Misi

Visi : Terwujudnya pelayanan publik yang prima menuju masyarakat Aceh Tengah Sejahtera 2012.

Misi :
  1. Terwujudnya pelayanan yang prima, mudah, cepat, tepat dan transparan.
  2. Meningkatkan pemantauan, pengawasan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perizinan.
  3. Mewujudkan kerja sama bagi seluruh pegawai KP2TSP.
  4. Mewujudkan sarana dan prasarana perizinan yang berkualitas.

Motto : Melayani anda tugas kami, kepercayaan anda kebangggaan kami.

Janji Pelayanan : Memberi pelayanan perizinan dengan cepat, mudah, transparan dan terpercaya




Tidak ada komentar