Sejumlah RUU Kontroversial Bakal Diundangkan, Mahasiswa Terus Lanjutkan Aksi

LUGAS | Ribuan mahasiswa dari aliansi berbagai universitas datang menyuarakan aspirasi mereka di depan Gedung DPR RI Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Senin 23 September 2019. 

Massa yang sudah berkumpul sejak pukul 13.00 wib perlahan berjalan dari depan TVRI Senayan menuju depan Gedung DPR RI.

Mereka menyuarakan tolak RUU KUHP dan meminta untuk membatalkan Revisi UU KPK yang baru saja disahkan. Bahkan mahasiswa meneriakan mosi tidak percaya terhadap DPR. 

Seperti diketahui RUU KUHP yang justru dinilai banyak kalangan sebagai upaya  mempertahankan kekuasaan, melalui Pasal Penghinaan Presiden pada draft RUU KUHP.

Pasal 218 ayat 1 itu berbunyi:
Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal itu diduga bakal jadi senjata menciduk setiap orang yang berbeda pendapat.

Disamping soal RUU KUHP, tak kalah penting ialah RUU Pertanahan, yang dinilai berbagai kalangan belum terlalu penting diundangkan sekarang, karena masih berpotensi menyebabkan konflik agraria dan penyerobotan tanah.

Bahkan pada Pasal 91 RUU Pertanahan, bahwa "Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 4 huruf c atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)."

Ini dikhawatirkan dapat digunakan orang untuk menguasai tanah milik orang lain dengan menggunakan aparat.

Aksi mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat terus berlanjut tak hanya di DPR RI, namun juga meluas di berbagai kota di Indonesia dan telah menimbulkan korban meninggal maupun luka-luka.

Reporter: M. Yusuf
Editor: Mahar P


Tidak ada komentar