Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK Hasil Revisi

LUGAS | Presiden Joko Widodo (Jokowi, red)  tetap menolak mencabut hasil revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang disinyalir melemahkan KPK guna melindungi koruptor. Demo mahasiswa serentak digelar di sejumlah daerah hingga menimbulkan korban jiwa dan korban luka.

Jokowi meminta para pihak yang menolak UU KPK hasil revisi yang telah disahkan 17 September lalu, untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Tak ada kegentingan yang memaksa bagi Jokowi untuk mencabut kembali UU yang dianggap banyak pihak dapat melemahkan KPK itu.

Demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat di sejumlah daerah, tidak cukup menjadi alasan mencabut UU KPK.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, juga meminta penolak revisi UU KPK untuk menempuh jalur ke Mahkamah Konstitusi.

"Kan ada mekanisme yang lain. Bisa di-judicial review bisa, jadi jangan beginilah (demo, red). Dalam bernegara ini kan ada ruang negosiasi, baik itu negosiasi secara politik maupun negosiasi secara ketatanegaraan. Sudah diwadahi secara ketatanegaraan bagaimana proses politik sudah, semuanya tersedia," kata Moeldoko didepan wartawan.

Demo yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil di sejumlah daerah pada Senin (23/9/2019) hingga Rabu (54/9/2019)  berujung ricuh dengan aparat keamanan.

Hingga Rabu (25/9/2019) sebangak 232 orang menjadi korban, tiga dalam kondisi kritis. Aksi demonstrasi yang berlangsung di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Bandung, Sumatera Selatan, hingga Sulawesi Selatan.

Para mahasiswa yang kemudian didukung para pelajar SMK/SMA menolak sejumlah revisi undang-undang yang dirancang pemerintah dan DPR, salah satunya revisi UU KPK yang sudah telanjur disahkan menjadi UU.

Jokowi sudah menegaskan ia tidak akan mencabut UU KPK lewat penerbitan perppu. "Enggak ada (penerbitan Perppu KPK)," ucap Jokowi. (myusuf/mahar)

Tidak ada komentar