LUGAS | Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj mendesak DPR sahkan RUU Pesantren. Dalam RUU Pesantren tertuang 5 unsur pokok sebuah lembaga pendidikan agama Islam bisa disebut atau memenuhi syarat disebut sebagai pesantren.
Lima unsur pokok untuk dapat dikategorikan sebagai pesantren yaitu ada kiai, ada santri, ada masjid/musholla, ada pondokan/asrama dan kitab kuning.
"Kurang satu unsur saja, makna pesantren akan teredusir. Tanpa kitab kuning, pesantren tidak dapat mengemban risalah kenabian," ujar Said Aqil Siroj.
Berikut ini selengkapnya sambutan Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siroj, dalam Upacara Pembukaan Rapat Pleno PBNU Tahun 2019 di Purwakarta, Jawa Barat, 20 September 2019.
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله سيدنا محمد ابن عبد الله وعلى اله واصحابه ومن تبع سنته وجماعته من يومنا هذا الى يوم النهضة، اما بعد.
Pejabat Ra’is Aam beserta jajaran Syuriah, Pengurus Harian beserta seluruh jajaran Tanfidziah, para Mustasyar dan pimpinan Lembaga dan Banom NU, Shohibul Ma’had KH Abun Bunyamin, Gubernur dan Pejabat Daerah, hadirin hadirat yang berbahagia.
Alhamdulillah, sejak diberi mandat oleh Muktamar NU ke-33 di Jombang Jawa Timur, saya selaku mandataris Muktamar beserta seluruh jajaran PBNU masih diberi kekuatan untuk menjalankan mandat organisasi sampai saat ini. Alhamdulillah, di tengah situasi nasional yang dinamis, di tengah deraan isu dan fitnah yang menerpa NU dan PBNU, kita sebagai jamâ’ah dan jam’iyah tetap berdiri dan semakin kokoh. Konsolidasi melalui kaderisasi terus berjalan. MKNU telah dijalankan hingga ke tingkat bawah, dari PW, PC, hingga banom. Melalui kaderisasi, NU melahirkan kader-kader pembela amaliah, fikrah, dan harakah Ahlussunnah Waljama’ah An-Nahdliyah ditengah gelombang pasang radikalisme Islam yang membentang di depan mata. Gelombang pasang ini menemukan momentum pada Pilkada DKI 2017. Para pendukung formalisme Islam menunggangi Pilkada DKI untuk melakukan konsolidasi politik.
Kemenangan dalam Pilkada DKI melambungkan aktor-aktor Islam politik ke panggung publik. Sentimen Islam politik menguat. Model Pilkada DKI hendak dioper ke perhelatan politik lain dalam skala lebih luas. Mengantisipasi gelombang pasang Islam trans-nasional yang lebih besar, Pemerintah mencabut legalitas HTI dan memberi tekanan politis kepada pimpinan FPI. NU mendukung langkah Pemerintah melarang HTI. Konsekuensinya, NU setelah itu mendapat tekanan balik dari upaya pendiskreditan NU dalam kasus pembakaran bendera HTI oleh anggota Banser di Garut. Pada akhir Oktober 2018, kantor PBNU didemo oleh kumpulan massa yang memprotes pembakaran bendera HTI dan menyebutnya sebagai bendera tauhid. Alhamdulillah kantor PBNU dilindungi Allah, massa bubar tanpa kekerasan.
Hikmah terbesar dari tekanan kelompok eksternal adalah konsolidasi internal NU yang semakin kokoh. Nahdliyin bersatu menghadapi rongrongan pengusung ideologi khilafah dan pendukungnya.
Hadlirin hadlirat yang berbahagia.
NU bukan organisasi politik yang terlibat dalam politik praktis. Namun, bukan berarti NU apolitis. Politik bagi NU adalah politik kebangsaan yaitu siyâsah ‘ulya untuk mengokohkan pilar-pilar dan konsensus kebangsaan sebagaimana dimandatkan dalam Muktamar NU tahun 1984 dan 1989. Keterlibatan NU dan Nahdliyin dalam pemilu 2019 adalah wujud nyata partisipasi warga bangsa untuk membela mu’âhadah wathaniyah yang harus dipertahankan sampai kapan pun.
Hadlirin hadlirat yang terhormat.
Dalam proses legislasi yang tengah berlangsung saat ini, NU menyampaikan apresiasi terhadap rampungnya RUU KUHP yang proses penggodokannya sudah dilakukan sejak tahun 1968. Dengan segala kelebihan dan kekurangannya, RUU KUHP karya anak bangsa ini boleh dibilang memenuhi kebutuhan hukum nasional yang mencerminkan watak dan kepribadian masyarakat dan bangsa Indonesia. NU menyambut dengan rasa syukur rencana pengesahannya dalam Rapat Paripurna DPR akhir September ini.
Terkait RUU Pesantren, NU perlu menegaskan. Bahwa terdapat 5 unsur pokok untuk dapat dikategorikan sebagai pesantren. Yaitu kiai, santri, masjid/musholla, pondokan/asrama dan kitab kuning. Kurang satu unsur saja, makna pesantren akan teredusir. Tanpa kitab kuning, pesantren tidak dapat mengemban risalah kenabian. Selain itu, dalam pandangan NU, RUU Pesantren yang ada saat ini telah mengakomodasi keragaman pesantren yang ada di Indonesia, namun tetap mencerminkan kepribadian dan jati diri pesantren. Untuk itu NU mendesak DPR agar mengesahkannya dalam Rapat Paripurna akhir September tahun ini.
Khusus tentang RUU Pertanahan. NU memandang, UU Pertanahan yang sedang dibentuk harus menjawab problem akut di bidang pertanahan, yaitu ketimpangan kepemilikan tanah, konflik agraria yg meluas, dan alih fungsi lahan pertanian. Tiga persoalan mendasar tersebut memberi kontribusi signifikan atas terjadinya kemiskinan struktural dan kerusakan ekologis yang serius. Namun RUU Pertanahan yang kini dibahas masih belum menunjukkan peta jalan mengatasi problem akut tersebut. Butuh waktu membahasnya, sehingga tidak perlu dipaksakan untuk disahkan saat ini.
Hadlirin hadlirat yang berbahagia.
Di tengah suhu dan dinamika politik yang hangat, PBNU tidak pernah meninggalkan tugas utamanya yaitu menjalankan mandat Muktamar NU ke-33 di Jombang yang dituangkan dalam tiga program utama: pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Dalam bidang pendidikan, NU telah mendirikan 31 Universitas NU (UNU). Di bawah LP Ma’arif, NU mengelola 20.138 sekolah dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Di bidang kesehatan, NU telah mendirikan dan mengelola 7 Rumah Sakit NU yang tersebar di sejumlah daerah yaitu 2 RS di Surabaya dan selanjutnya masing-masing adalah Sidoarjo, Tuban, Jombang, Demak, dan Ponorogo. Di bidang ekonomi, NU telah merintis pemberdayaan ekonomi melalui kegiatan penguatan ekonomi warga.
PBNU juga telah menyelesaikan sengketa aset NU dalam wujud tanah yang lama terbengkelai yaitu di Pacet Cianjur Jawa Barat, di Grogol Slipi Jakarta Barat, dan di Kawi-Kawi Jakarta Pusat. PBNU juga telah selesai mengawal pembangunan Gedung PBNU 2 di Jl. Taman Amir Hamzah, Matraman, Jakarta Timur. Gedung UNUSIA, yang diharapkan menjadi benchmark pengembangan UNU, alhamdulullah telah dibangun dan masuk tahap finishing di Parung, Bogor. PBNU juga telah membeli tanah persis di belakang kantor PBNU sebagai tambahan aset untuk memperluas arena kegiatan NU.
Seluruh capaian ini tidak lepas dari ma’unah dan taufiq Allah serta dukungan seluruh jajaran PBNU, lembaga dan banom, Nahdliyin dan seluruh simpatisan NU. Kepada seluruh pihak yang berjasa, kami haturkan jazakumullah khairal jaza.
Hadlirin hadlirat yang berbahagia.
Sebagai penutup, saya menyampaikan firman Allah:
ولا تقف ما ليس لك به علم ان السمع والبصر والفؤاد كل أولئك كان عنه مسؤلا
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya (Al-Isra 36).
شكرا ودمتم في الخير والبركة والنجاح، والله الموفق إلى أقوم الطريق
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Purwakarta, 20 September 2019
(*)
Tidak ada komentar