Gagalkan Pemasangan Plang oleh Pemilik Tanah, Resto Teras Kayu Lakukan Kejahatan Stellionnaat?

LUGAS | Riau - Kericuhan dan adu urat syaraf mewarnai kegiatan terkait rencana pemasangan Plank (plang/papan nama, red) kepemilikan lahan atas tanah milik (Alm) Mhd. Rawi Batubara yang akan dilakukan oleh pihak Lembaga Advokasi Hak Azasi Manusia (LEADHAM) Internasional serta tim advokasi korban.

Akibat penolakan oleh pihak penyewa yakni Teras Kayu Resto, rencana pemasangan plang ahli waris di Jalan Jend. Sudirman RT.01/RW.02, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru pada Selasa (4/02/2020) malam, akhirnya tertunda.



Terjadi perang mulut antara pihak penyewa (Teras Kayu Resto), Ny. Lina dibantu oleh sang suami, Haris, dan seorang preman serta beberapa karyawan dengan kuasa ahli waris dari Lembaga Advokasi HAM Internasional, Jawa Tengah DR. (H.C) Ir. Rismauli D. Sihotang, Ulrikus Laja, S.H., di lokasi juga nampak pihak kepolisian.

"Plang sudah diangkut dan siap untuk dipasang atau didirikan disini, diatas tanah (Alm) Mhd. Rawi Batubara. Namun ketika melakukan penggalian lubang untuk tiang plang, dicegah serta dilarang keras oleh Lina dan suaminya, pengacaranya, para karyawan, dan seorang preman (bersuara) keras hingga menimbulkan suara yang lantang saat mengusir serta memerintahkan plang-nya untuk diangkut keluar areal restoran," tutur Risma.


Akibatnya, pemasangan plang ahli waris Mhd. Rawi Batubara tertunda dilakukan demi menjaga hal-hal tak diinginkan.

Seorang yang mengaku penasehat hukum dari pihak restoran Teras Kayu Resto, Hengky, mengatakan pihaknya berusaha menjadi warga negara yang baik dengan menolak eksekusi dengan alasan belum ada hasil dari proses pelaporan di Bareskrim Mabes Polri.

Apakah dengan upaya menggagalkan pemilik tanah mengklaim miliknya tersebut, pengelola Teras Kayu Resto telah melakukan kejahatan “stellionnaat”? Suatu bentuk kejahatan yang berarti  penggelapan hak atas barang-barang yang tidak bergerak (onroerende goederen), misalnya tanah, sawah, gedung, rumah dan lain-lain, sebagaimana Pasal 385 ke-4 KUHP:
Barangsiapa dengan  maksud yang serupa menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya, bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu.

Reporter: Agus Wiebowo
Editor: Mahar Prastowo 


Tidak ada komentar