LUGAS | Jakarta - Tingkat kerentanan tinggi paparan virus Corona atau Covid-19 membuat penanganan jenazah pasien meninggal dunia harus dengan tata cara khusus.
Untuk itu, Kementerian Agama menerbitkan prosedur atau tata cara pengurusan jenazah agar tetap memperhatikan ketentuan agama yang berlaku serta menyesuaikan dengan petunjuk rumah sakit rujukan.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa jenazah pasien positif virus corona harus diurus oleh tim medis dari rumah sakit yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah.
Khusus untuk jenazah muslim, Fachrul meminta agar petugas mengikuti petunjuk sebagai berikut:
Pertama, sebelum memandikan/semayamkan jenazah, petugas perlu melindungi diri dengan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan sebagaimana petunjuk yang dikeluarkan Kemenag:
Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.
Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.
Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.
Selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol. Jika memiliki luka, menutupnya dengan plester atau perban tahan air.
Sebisa mungkin, mengurangi risiko terluka akibat benda tajam.
Kedua, apabila petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
Jika petugas mengalami luka tertusuk yang cukup dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir.
Jika luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya.
Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada pengawas.
Ketiga, perawatan jenazah ketika terjadi wabah penyakit menular umumnya juga melibatkan desinfeksi.
Keempat, setelah seluruh prosedur perawatan dilakukan, semua bahan, zat kimia, ataupun benda lainnya yang tergolong limbah klinis harus dibuang di tempat yang aman.
Pemakaman
Sementara proses pemakaman dapat dilakukan oleh pihak keluarga setelah mendapat petunjuk dari rumah sakit rujukan, tentunya dengan memakai alat pelindung diri.
"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," kata Fachrul.
Berikut petunjuk yang harus dilakukan:
Pertama, apabila jenazah dikubur, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum.
Kedua, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
Ketiga, jenazah harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Jika terdapat jenazah lain yang hendak dikubur, jenazah tersebut sebaiknya dikubur di area terpisah.
Keempat, bila keluarga ingin jenazah dikremasi, lokasi kremasi setidaknya harus berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat.
Fachrul juga menganjurkan agar pelaksanaan shalat jenazah dilakukan di rumah sakit rujukan. Jika tidak, shalat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh. Shalat pun dilakukan tanpa menyentuh jenazah.
Demikian keterangan tertulis Kementerian Agama RI, untuk dijadikan petunjuk tata cara penanganan jenazah pasien Covid-19.
Mahar Prastowo
📩 koordinator.liputan@gmail.com
📲📞 +6281291677174
Tidak ada komentar