Masa Tanggap Darurat Corona DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 19 April 2020

LUGAS | Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang status masa tanggap darurat terkait virus Corona (COVID-19) di Jakarta, yang semula 5 April menjadi sampai 19 April 2020.

Hal itu disampaikan Anies pada Sabtu (28/03/2020) melalui channel Youtube dan diviralkan melalui media sosial seperti FB, Instagram dan Twitter.

Perpanjangan status itu berlaku bagi para pekerja dan siswa untuk terus mengerjakan pekerjaan di rumah, serta operasional tempat wisata di Jakarta.

"Itu artinya kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, polda, dan kodam yang terkait sipil itu akan terus bekerja di rumah," ujar Anies.


Reporter: Bintang Alief
Editor: Mahar P

1 komentar

Unknown mengatakan…
Semoga segera berlalu semua wabah corona ini,
Kasihan masyarakat yg mayoritas mengandalkan penghasilan harian nya.
Yg teriak2 lockdown di sosmed wajib dilockdown dirinya.
Di sini lockdown adalah bahasa kadrun.