LUGAS | Jakarta - Merasa dirugikan selama jadi suami siri anggota kepolisian, suami siri keempat, yang juga pengusaha, melaporkan istri sirinya tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri. Bagai pepatah, enak ceritakan ke teman, tak enak lapor ke Propam.
Ya, oknum polwan berinisal RU yang menikahi pengusaha Indra Napitupulu pada tahun 2017 silam, telah dilaporkan ke Mabes Polri oleh salah satu suami sirinya dengan delik pelanggaran kode etik kepolisian, lakukan praktik poliandri atau memiliki lebih dari satu suami.
Salah satu anggota Propam Bagian Pelayanan Pengaduan Divisi Propam Mabes Polri, Dodo, mengatakan bila benar adanya kejadian nikah siri oknum polwan yang dilaporkan, harus dihadirkan bukti dan dokumen-dokumennya. Salah satunya saksi, poto nikah siri oknum tersebut, dan dokumen lainnya yang membenarkan nikah siri terjadi.
Dijelaskan Dodo, setiap apa yang dirugikan dalam pernikahan siri tersebut harus dilampirkan, misalnya kerugian yang dialami pelapor seperti renovasi rumah oknum polwan tersebut daerah Curug dan Grendeng, Karawaci harus ada bukti yang membenarkan.
"Bukti berupa kwitansi, dan pengakuan tukang yang merenovasi rumah tersebut, dan bukti-bukti lainnya," terangnya.
Ditambahkan Dodo, bila sudah ada bukti lengkap dan kebenaran nikah siri tersebut. Nantinya oknum berinisial RU tersebut akan dilakukan pemeriksaan. Apabila dirinya mengakui atau bukti dan saksi membenarkan pernikahan siri tersebut, oknum polwan itu dianggap melakukan pelanggaran kode etik.
"Itu pelanggaran kode etik bisa dikenakan teguran tertulis, penempatan khusus selama beberapa hari yang ditentukan, dan bisa dijatuhkan hukuman tidak bisa naik pangkat beberapa tahun atau ada hukuman keras turun pangkat, " tegasnya.
Berita sebelumnya mengenai nikah siri oknum polwan RU dengan Indra Napitupulu dibenarkan oleh Mufidah, mantan Ketua RW 011 Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, dikatakannya jika pernikahan Indra Napitupulu dengan Anggota Polwan kala itu diperkuat oleh beberapa saksi.
"Saya diundang menyaksikan sebagai ketua RW 011 dan banyak juga yang menyaksikan dari tokoh masyarakat salah satunya, Sunarso Parjo dan Maman. Ada juga Kepala KUA, pengurus FKTS kelurahan gerendeng bapak Sukanta dan juga pengurus DKM masjid Al Falahiyah di RW saya,” terangnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, H. Muhamad Ridwan, S.Ag selaku Kepala KUA Kecamatan Karawaci membenarkan pernikahan sirih Indra Napitupulu dengan Ruy’ah Ulfa yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Instansi Kepolisian, dan berdasarkan undang-undang perkawinan yang belum diamandemen.
“Iya benar, Indra dan Ulfa menikah sirih dan sebelumnya mereka sudah saya kasih tahu dampak resikonya. Iya, karena saya lihat mudharatnya dan permintaan dari keluarga supaya mereka tidak zina,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi.
Ditanya soal biaya pernikahan sirih, Ridwan mengaku menerima sebesar Rp. 1 juta dari Indra melalui salah satu saudara Ulfa guna untuk kepengurusan buku nikah.
“Saya tidak menarifkan, dan itu juga saya dipaksa untuk terima uang Rp 1 juta tersebut,” tutupnya.
Sementara saat dihubungi melalui telpon pengusaha Indra Napitupulu membeberkan kerugian yang dialami saat menjadi suami siri keempat oknum polwan RU. Salah satunya waktu merehab rumah di Curug, biaya yang dikeluarkan dirinya sebesar Rp105 juta dan juga Handphone.
"Handphone itu mereknya samsung S9 dijual RU 12 juta. Uang digunakan membayar kredit mobilnya dan membayar DP rumah anaknya yang bernama Oktavia Dewi, dan hp saya diambil di hadapan abangnya yang bernama Bit, dan seperakpun tak ada diberi pada saya," ucap Indra Napitupulu.
Indra Napitupulu juga mengakui perhiasan berupa kalung berlian orangtuanya juga digadaikan RU, "sampai detik ini belum dikembalikan, terutama utangnya pun ada terhadap saya sebesar Rp130 juta," ujar Indra.
"Mereka pintar minta duit terhadap saya dan begitu juga saudara-saudaranya minta duit terhadap saya untuk membayar kredit mobilnya dan samalah penderitaan si Anto (suami siri ketiga, red) dengan saya," tandas Indra. [L]
Reporter: Yudi
Editor : Mahar
Berita terkait:
Tidak ada komentar