LUGAS | Kota Bekasi - Virus Corona (Covid-19) berimbas pada sektor kerja. Di Kota Bekasi, Jawa Barat, kini ada puluhan perusahaan yang terpaksa memutus hubungan kerja buruh atau karyawannya. Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, 411 karyawan dirumahkan, 923 diliburkan dan 601 diantaranya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan dari 601 buruh atau karyawan yang terkena PHK pada saat ini, ada yang memang sudah terkena PHK sebelum adanya Covid19.
"Terkena PHK 601 berdasarkan laporan dari pihak perusahaan, namun dari 50 perusahaan yang ada dan yang sudah terdata sampai dengan 24 April memang ada beberapa perusahaan yang sudah memutus hubungan kerjanya sebelum terjadinya Covid-19. Namun ada beberapa diantara mereka (perusahaan) yang baru melaporkannya saat ini," jelas Ika saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurutnya, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh atau karyawan di sejumlah perusahaan yang ada di Kota Bekasi yang terdampak Covid-19 belum menunjukan jumlah yang signifikan.
"Kalau dilihat hingga tanggal 24, jumlah PHK belum menunjukan angka yang signifikan. Dan membesarnya angka dikarenakan gabungan dari pemutusan sebelum adanya Covid-19," kata Ika
Selain itu, sambung Ika, buruh atau karyawan yang dirumahkan dan diliburkan oleh perusahaan dikarenakan imbas Covid-19, terkait penerimaan upah dari perusahaan. Saat ini masih pada tahap perundingan antara perusahaan dengan karyawan.
Ika juga mengatakan, sangat berharap tidak ada kenaikan jumlah buruh atau karyawan yang di PHK dampak dari Covid-19.
"Sangat berharap tidak bertambah angka PHK nya," kata Ika.
Ika juga mengimbau untuk perusahaan pada 10 sektor yang dikecualikan (beroperasi) diharapkan konsisten dengan melakukan protokol kesehatan.
"Ada perusahaan seperti Sektor kesehatan, Sektor pangan, makanan, dan minuman, Sektor energi, Sektor komunikasi, teknologi, dan informasi, Sektor keuangan, Sektor logistik, Sektor konstruksi, Sektor industri strategis, Pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu, Sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari yang memang masih beroperasi diharapkan tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, cuci tangan, sosial distancing," kata Ika. (Hms/MaharP)
Autentifikasi: Humas Pemkot Bekasi
Foto ilustrasi: Buruh Sritex - dok. Setkab
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan dari 601 buruh atau karyawan yang terkena PHK pada saat ini, ada yang memang sudah terkena PHK sebelum adanya Covid19.
"Terkena PHK 601 berdasarkan laporan dari pihak perusahaan, namun dari 50 perusahaan yang ada dan yang sudah terdata sampai dengan 24 April memang ada beberapa perusahaan yang sudah memutus hubungan kerjanya sebelum terjadinya Covid-19. Namun ada beberapa diantara mereka (perusahaan) yang baru melaporkannya saat ini," jelas Ika saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurutnya, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh atau karyawan di sejumlah perusahaan yang ada di Kota Bekasi yang terdampak Covid-19 belum menunjukan jumlah yang signifikan.
"Kalau dilihat hingga tanggal 24, jumlah PHK belum menunjukan angka yang signifikan. Dan membesarnya angka dikarenakan gabungan dari pemutusan sebelum adanya Covid-19," kata Ika
Selain itu, sambung Ika, buruh atau karyawan yang dirumahkan dan diliburkan oleh perusahaan dikarenakan imbas Covid-19, terkait penerimaan upah dari perusahaan. Saat ini masih pada tahap perundingan antara perusahaan dengan karyawan.
Ika juga mengatakan, sangat berharap tidak ada kenaikan jumlah buruh atau karyawan yang di PHK dampak dari Covid-19.
"Sangat berharap tidak bertambah angka PHK nya," kata Ika.
Ika juga mengimbau untuk perusahaan pada 10 sektor yang dikecualikan (beroperasi) diharapkan konsisten dengan melakukan protokol kesehatan.
"Ada perusahaan seperti Sektor kesehatan, Sektor pangan, makanan, dan minuman, Sektor energi, Sektor komunikasi, teknologi, dan informasi, Sektor keuangan, Sektor logistik, Sektor konstruksi, Sektor industri strategis, Pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu, Sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari yang memang masih beroperasi diharapkan tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, cuci tangan, sosial distancing," kata Ika. (Hms/MaharP)
Autentifikasi: Humas Pemkot Bekasi
Foto ilustrasi: Buruh Sritex - dok. Setkab
Tidak ada komentar