Peras Toke Minyak, Oknum SPTI Pekanbaru ditangkap Polisi


LUGAS | Pekanbaru - Di saat Pemerintah Kota Pekanbaru fokus dalam penanganan penyebaran Covid 19 dan pemberlakuan PSBB, warga dihebohkan viralnya aksi premanisme yang dilakukan sekolompok orang yang mengatasnamakan SPTI (Serikat Pekerja Transportasi Indonesia) memeras pengusaha di Pergudangan Avian Jl Arengka Payung Sekaki Pekanbaru yang sedang melakukan proses bongkar minyak yang dikirim dari Medan. Para preman mematok uang Rp 1 Juta, bila tidak dikabulkan maka proses bongkar muat tidak boleh dilanjutkan dan mengancam membakar truk bila tidak diberikan upah sesuai permintaan untuk menakut-nakuti pengurus gudang.

Pihak perusahaan yang merasa keberatan dengan ulah preman tersebut merekam video detik-detik bongkar muat dihentikan dan membagikannya ke facebook, Sabtu (25/4/2020) dan seketika video berdurasi 2 menit 48 detik itu menjadi viral di media sosial (medsos), hingga Minggu Siang  (26/4/2020), video tersebut telah dibagikan 341 kali di facebook dan di beberapa Group WA.

“Kami selaku pengusaha, sangat resah terhadap tindakan pemerasan terhadap pelaku usaha di Pergudangan tsb. Cara mematok upah bongkar muat dan mengancam karyawan gudang. Tolong menjadi perhatian petugas penegak hukum di Riau, khususnya Kota Pekanbaru. Kami pelaku usaha sudah sangat susah bertahan di tengah gempuran wabah virus Covid 19 ditambah lagi tindakan pemerasan ini,” ujar pengusaha minyak yang tak mau disebut namanya.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto pada Senin 27 April 2020 menjelaskan, terkait video pemerasan yang viral ini, Satgas Gakkum Dit Reskrimum Polda Riau yang dibentuk dalam penanganan penyebaran Covid-19 langsung  menelusuri dan mengambil tindakan cepat dengan mengamankan 3 orang yang diduga pelaku premanisme dalam video tersebut.

Dua orang bersatus tersangka yakni Pengurus SPTI Tampan berinisial JH (52) dan ES (36). Sementara satu orang anggota SPTI lainnya yang sempat diamankan polisi untuk dimintai keterangan yakni BS (48), statusnya masih saksi.

Dalam kasus tersebut, pihaknya turut mengamankan kwitansi tanda terima uang dan 4 rekaman video yang berisi video tidak boleh bongkar barang Karena tidak penuhi permintaan upah 1 jt dan ancaman akan bakar truk.

Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan Peran tersangka JH sebagai orang yang melarang pengurus gudang untuk bongkar minyak goreng dalam truk Tronton R-10 bila tidak dilakukan oleh tenaga bongkar yang dikelola serikat pekerja dan meminta uang upah bongkar sebesar Rp 1.000.000 dan tidak boleh di tawar.

Sedangkan peran tersangka ES  adalah orang yang mengancam akan membakar truk untuk menakuti pengurus gudang agar menuruti permintaan upah bongkar yang diminta para pelaku.

“Menurut keterangan tersangka JH Uang hasil pemerasan di serahkan ke PAC SPTI Tampan sebesar Rp 500.000 dan  Rp 500.000 Pengurus Kota Pekanbaru, dan saat ini masih terus dilakukan pendalaman. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti rekaman video dan terduga pelaku, dua orang ditetapkan tersangka dan sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Zain Senin malam kepada media.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 Jo 55 KUHP Subs 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.(dp/tsf)




Reporter : Taufik
Editor      : Mahar

Tidak ada komentar