Warga Belum Dapat Bansos, Lapor ke Call Center Dinsos atau Melalui RW

LUGAS | Jakarta - Dinas Sosial DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk melapor kepada petugas bila belum mendapatkan bantuan sosial (bansos) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Untuk mengetahui daftar nama penerima, warga dapat menghubungi call center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115 atau melalui pengurus RW setempat.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah mengatakan, program bansos PSBB Covid-19 diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria dan masuk dalam pendataan dengan domisili di wilayah DKI Jakarta.

Bagi warga yang memenuhi kriteria, namun belum terdaftar ataupun tidak memiliki KTP/Identitas wilayah DKI Jakarta meski berdomisili di Jakarta, dapat segera melapor pada RW setempat untuk kemudian mengisi formulir permohonan Bantuan Sosial PSBB Covid-19.

“Mereka juga wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat, serta wajib melampirkan surat PHK dari perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan,” kata Irmansyah berdasarkan keterangan yang diterima pada Senin (13/4/2020).

Irmansyah mengatakan, bantuan ini ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak Covid-19.

Target penerima bansos ini mencapai 1,2 juta KK yang bermukim di DKI Jakarta dan pembagiannya dilakukan selama PSBB dari 9 April sampai 24 April 2020.

Irmansyah merinci, masyarakat miskin dan rentan miskin di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang mendapatkan bansos tersebut.

Di antaranya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); pemegang KJP, KJMU, KLJ, Kartu Disabilitas dan sebagainya.

“Kemudian memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan; terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji; tutup usaha/ tidak bisa berjualan kembali; dan pendapatan berkurang drastis akibat pandemi Covid-19,” ujarnya.

Irmansyah memaparkan mekanisme pendistribusian bantuan sosial dilaksanakan melalui metode pengantaran ke alamat tempat tinggal penerima.

Ketua RW akan melakukan verifikasi data penerima dan mengirimkan langsung hingga ke pintu rumah penerima bantuan dengan protokol penerapan jarak fisik (physical distancing).

Dengan demikian, warga tidak perlu berkumpul untuk mengambil bantuan, guna meminimalisasi potensi penularan Covid-19.

Para Wali Kota Administrasi, Camat, Lurah dan Ketua RW setempat turut mengawasi proses pendistribusian bansos dan berkolaborasi dengan TNI dan Polri dalam keamanan dan ketertiban pendistribusian sembako.

Mereka juga bertugas mengimbau masyarakat dalam menerapkan aturan saat berada di luar rumah, seperti memakai masker dan menjaga jarak fisik selama proses ini berlangsung hingga selesai.

“Untuk bansos yang diserahkan seperti beras 5 kg 1 karung, bahan makanan berprotein 2 kaleng, minyak goreng 0,9 liter 1 bungkus, biskuit 2 bungkus), masker kain 2 buah, dan sabun mandi 2 batang. Tidak ada pemberian bantuan berupa uang tunai. Program bansos ini bersumber dari realokasi anggaran APBD Provinsi DKI Jakarta,” katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa kebutuhan pokok kepada warganya akan dilakukan setiap pekan.

Tercatat ada 1,25 juta keluarga di Jakarta yang akan mendapatkan bantuan secara rutin selama Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Terkait pelaksanaan bantuan sosial pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sejak 9 April 2020, Pemprov DKI Jakarta telah mendistribusikan bantuan sosial untuk warga miskin dan rentan miskin yang terdampak COVID-19.

Pada Senin (20/4), bantuan sosial didistribusikan di 26 Kelurahan di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Total paket yang didistribusikan sebanyak 88.942 paket. Pemprov DKI Jakarta berupaya maksimal agar distribusi bantuan sosial dapat dilaksanakan sesuai jadwal.


(Wk/Mahar Prastowo)


Tidak ada komentar