LUGAS | Jakarta - Seluruh jasa layanan transportasi, baik udara, laut, dan darat akan mulai beroperasi kembali, Kamis (7/5/2020).
Beroperasinya kembali seluruh jasa transportasi itu mengiringi pemberlakuan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Artinya, operasi seluruh moda transportasi tersebut telah mendapat ijin Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS).
Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020).
"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus. Tapi enggak ada mudik," ujar BKS, seraya menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.
Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara termasuk anggota DPR.
"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya. (L/mahar)
"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya. (L/mahar)
Tidak ada komentar