Disetujui Menkes, Kabupaten Siak Terapkan PSBB 15 - 28 Mei 2020

LUGAS | Siak - Mulai hari Jumat (15/05/2020) hingga (28/05/2020)  Kabupaten Siak akan berada dalam status  melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), usai mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes) terkait usulan dari Provinsi Riau untuk PSBB 5 Kabupaten/kota.

Persetujuan itu dituangkan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 tentang penetapan PSBB di wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai Provinsi Riau dalam percepatan penanganan covid-19.

"Kami sudah surati seluruh camat, dan camat diminta untuk intruksikan seluruh penghulu dan lurah tentang pelaksanaan PSBB, hari ini kita berikan arahan ke camat dan unsur kecamatan untuk memulai melakukan sosialisasi ke masyarakat selain media massa, dan nanti pihak kampung menyebarkan informasi secara luas menggunakan mobil keliling," kata Alfedri.

Alfedri mengaku, pihaknya juga sudah menyiapkan sembako untuk masyarakat, yang pada hari Jumat (15/05) ini sudah mulai didistribusikan ke kecamatan-kecamatan untuk dibagi ke masyarakat penerima bansos hingga H-2 Idul Fitri.


[Mahar P]

Tidak ada komentar