LUGAS | Taliabu - Kejaksaan Negeri Taliabu di Bobong pada Senin (11/05/2020) tahan dua tersangka kasus narkoba yang dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dalam proses penahanan keduanya, Kejari menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 dengan diperiksa kesehatanya sebelum ditahan.
Pujo Setyo Wardoyo S.H Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum pada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu membenarkan perihal kedatangan kedua tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut dari Polres Kepulauan Sula.
"Setelah diserahkan kemudian diperiksa kesehatanya mengenai suhu tubuh dengan tetap memakai masker, selanjutnya diperiksa apakah memiliki surat keterangan sehat ternyata sudah memiliki keterangan sehat dari poliklinik Kepulauan Sula. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Taliabu," ujar Pujo.
Sementara di tempat berbeda Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Sula Ipda Ruslan Lutia saat dikonfirmasi mengatakan telah mengutus 3 (tiga) personil anggotanya untuk pengawalan tersangka dugaan kasus narkoba yang bertolak pada tanggal 10 Mei 2020 dari Sanana dengan menumpangi kapal feri jurusan Sanana-Taliabu dan telah tiba pada tanggl 11 Mei 2020 di Kejari Taliabu.
Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Taliabu Dr. Agustinus Herimulyanto,SH.,MH.,Li menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba. "Para orang tua perlu mengontrol dan mengarahkan anggota keluarganya agar tidak menggunakan narkoba, terlebih sampai terlibat bisnis narkoba, maka berat hukumanya," tutur Kajari.
Reporter: Bima Sumpono | Editor: Mahar Prastowo
Tidak ada komentar