Pemuda Wayo Inginkan Kades Mundur, Kepala Dinas PMD: Ada Mekanismenya

LUGAS | Taliabu - Buntut aksi demo sejumlah pemuda pada hari Kamis (04/06/2020) yang menuntut mundur Kepala Desa Wayo, Taliabu Barat, Maluku Utara, membuat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Mansur Mudo, memberikan penjelasan terkait tuntutan tersebut.

"Untuk menentukan terkait dengan poin tuntutan bahwa Kades harus mundur, itu ada mekanismenya. Salah satunya adalah hasil audit inspektorat anggaran dan ada beberapa kriteria yang termuat dalam UU Desa," ujar Mansur Mudo.

Maka terhadap tuntutan tersebut yang merupakan aspirasi sebagian masyarakat, pihaknya menampung hal tersebut sebagai masukan.

"Pada intinya kami Pemda saat ini  menerima aspirasi yang akan kami lanjutkan ke pimpinan dan ada tim khusus yang mengevaluasi itu," terang Mansur.

Mansur berjanji membawa aspirasi warga ke pimpinan guna dijadikan bahan pembahasan lebih lanjut.
Masih terkait soal tuntutan mundur terhadap kepala desa, mekanisme yang dimaksud tertuang dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Berikut kutipannya.

Bagian Keempat
Pemberhentian Kepala Desa

Pasal 40

  1. Kepala Desa berhenti karena:
    1. meninggal dunia;
    2. permintaan sendiri; atau
    3. diberhentikan.
  2. Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
    1. berakhir masa jabatannya;
    2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
    3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa; atau
    4. melanggar larangan sebagai Kepala Desa.
  3. Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 41

Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

Pasal 42

Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Pasal 43

Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diberhentikan oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 44

  1. Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan putusan pengadilan diterima oleh Kepala Desa, Bupati/Walikota merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Kepala Desa yang bersangkutan sebagai Kepala Desa sampai dengan akhir masa jabatannya.
  2. Apabila Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya, Bupati/Walikota harus merehabilitasi nama baik Kepala Desa yang bersangkutan.

Pasal 45

Dalam hal Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42, sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 46

  1. Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 tidak lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa.
  2. Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.

Pasal 47

  1. Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa.
  2. Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa.
  3. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih melalui Musyawarah Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
  4. Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa diberhentikan.
  5. Kepala Desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan tugas Kepala Desa sampai habis sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

[L]


Tidak ada komentar