LUGAS | Pekanbaru - Berawal dari pelaku mengaku bekerja di bagian Intelijen Bea dan Cukai Pekanbaru, TAM alias Nia berhasil mengelabui korbannya sebanyak delapan orang. Ia menawarkan barang elektronik sitaan Bea dan Cukai dengan harga murah kepada korban.
Setelah korban yakin kepada pelaku, korban langsung memesan Handphone, Lemari Es, Laptop dan sepeda motor Kawasaki KLX kepada pelaku dengan menyerahkan uang muka sebesar Rp. 3.350.000, dengan dijanjikan barang-barang tersebut akan diterima korban pada tanggal 1 Juni 2020.
Namun setelah tanggal yang dijanjikannya, yakni 1 Juni, barang tersebut tidak ada. Korban pun membuat Laporan Polisi di Polsek Tampan pada tanggal 3 Juni 2020 sekira jam 15.00 Wib untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Setelah korban yakin kepada pelaku, korban langsung memesan Handphone, Lemari Es, Laptop dan sepeda motor Kawasaki KLX kepada pelaku dengan menyerahkan uang muka sebesar Rp. 3.350.000, dengan dijanjikan barang-barang tersebut akan diterima korban pada tanggal 1 Juni 2020.
Namun setelah tanggal yang dijanjikannya, yakni 1 Juni, barang tersebut tidak ada. Korban pun membuat Laporan Polisi di Polsek Tampan pada tanggal 3 Juni 2020 sekira jam 15.00 Wib untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Team 2 Reskrim Polsek Tampan langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilanjutkan dengan gelar perkara sehingga diperoleh cukup bukti terlapor untuk ditetapkan sebagai tersangka. Setelah penetapan tersangka, selanjutnya melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, S.H, S.I.K, M.H.
Kemudian Ia langsung memerintahkan anggota buser dan piket reskrim segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah pelaku dicari akhirnya diketahui keberadaannya, langsung dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2020 sekira jam 16.30 Wib di Wisma SMR Jl. Tanjung Datuk Pekanbaru. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Tampan guna proses lebih lanjut.
Pelaku berhasil meraup uang korban dengan total berjumlah Rp. 9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Ia pun dijerat pasal 378 KUH Pidana:
''Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.'
''Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.'
Reporter : Taufik
Editor : Mahar P
Tidak ada komentar