Jual Narkoba, Warga Koto Gasib Siak Diciduk Polisi


LUGAS | Siak - Tim satuan Reserse Narkoba Polres Siak Mengamankan 2 orang Pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Siak melalui Kasubbag Humas Iptu Ubaedillah mengatakan, 2 orang Pria yang diamankan Satres Narkoba Polres Siak itu berinisial KJ (28) dan SS (27).

Tersangka KJ dan SS ditangkap Pada Sabtu (22/08) pagi di Dusun Tanjung Sari Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, Provinsi Riau. 
Berawal dari penangkapan pelaku penyalah gunaan narkoba KJ ( 28 ) 2 jam sebelum penangkapan tersangka SS, dari hasil introgasi di lapangan KJ mengakui mendapat narkoba jenis sabu tersebut dari KJ.

“Barang Bukti Narkoba Yang Disita Dari tangan tersangka KJ hanya 0.17 gram sedangkan dari tersangka SS 19,46 gram yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan,” kata Iptu Ubaedillah.

Hingga saat ini tim Satuan Satres Narkoba Polres Siak masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut. 

“Kasus ini masih dikembangkan dari mana narkoba jenis sabu itu didapat SS dan kita sudah mengantonggi nama nama pemasok narkoba tersebut, kita juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan sekali-kali mendekati narkoba, apabila ada yang melihat, mengetahui dan mendengar tentang adanya penyalahgunaan narkoba, agar melaporkan ke pihak kepolisian,” tutup Ubaedillah.




Editor: Taufik

Tidak ada komentar