Ini Tanggapan Kejari Taliabu Soal Desakan HPMS

Kasi pidsus Kejari Pultab Yudhi Satriyo Nugroho

LUGAS | Taliabu - Kejari Taliabu baru-baru ini didesak oleh HPMS (Himpunan  Pelajar Mahasiswa Sula) di Ternate melalui media agar segera secepatnya menindaklanjuti kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan cold chain dan solar cell yang dilaksanakan oleh CV. Aer Rampah dengan nilai kontrak Rp 715.000.000;.

Berita terkait:


Kejari Pultab melalui Kasipidsus Yudhi Satriyo Nugroho, S.H., saat ditemui LUGAS mengatakan bahwasanya kasus ini limpahan dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula atas dugaan Tindak Pidana Korupsi tahun anggaran 2015 setelah ada penyerahan ke Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu pada 03 maret 2020.

Setelah ada penyerahan, Kejaksaan Negri Pulau Taliabu mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk melanjutkan penyidikan yang telah dimulai Kejari Kep. Sula. Hal ini terkait dengan wilayah Kab. Pulau Taliabu yang sudah menjadi daerah hukum Kejari Pulau Taliabu.

Pada tanggal 10 Maret 2020, Kajari telah menerbitkan surat perintah penyidikan Nomer: Prin-19/Q.2.19/Fd.2/03/2020  untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti sehingga menjadi terang tindak pidananya.

Meskipun terkendala adanya Covid-19, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu telah memeriksa 17 saksi dan pengumpulan bukti-bukti surat yang relevan.

"Perlu diketahui  bahwa sebelum diserahkan ke  Kejari Pulau Taliabu,  baru ada  tiga saksi yang diperiksa sehingga bukti-bukti masih perlu dilengkapi. Saat ini pengumpulan bukti masih berlangsung dan untuk melengkapi hasil penyidikan saat ini,  orang atau warga, swasta, dan ASN yang nantinya dipanggil untuk  pemeriksaan wajib hadir, tidak terkecuali Ketua HPMS juga dapat memberi keterangan demi terangnya dugaan peristiwa pidana," terang Kasipidsus Kejari Taliabu Yudi Satriyo.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga perlu memeriksa barang yang diadakan penyedia. Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata barangnya ada berupa 4 cold chain dan 4 solar cell, di mana 1 cold chain dan 1 solar cell sudah digunakan untuk Puskesmas Pencadu Kecamatan Taliabu Selatan dan satu cold chain di Kecamatan Lede, masih ada 2 cold chain, 3 solar cell sisa disimpan di Dinas Kesehatan. 

Jaksa selaku penyidik telah merencanakan untuk melakukan pengecekan alat-alat ini di Dinas Kesehatan di Pencadu juga ke Lede, apakah sesuai dengan nilai kontrak, dengan bantuan ahli yang dapat menerangkan spek barangnya.

"Setelah itu, kita akan meminta bantuan audit atau penghitungan dari BPK," ujar Yudhi.

Karena barang ada & berfungsi,  nilai temuan (BPK) tahun 2015 tidak dapat sertamerta dimaknai sama dengan kerugian keuangan negara c.q pemda P. Taliabu.

"Tentu harus dipertimbangkan nilainya sesuai spek yang ada sehingga tidak mungkin dinyatakan sebagai kerugian total (total loss)," imbuhnya.

"Jikalau nantinya dari hasil audit berdasar bukti-bukti, ada kerugian keuangan negara c.q. pemda, asset recovery akan diupayakan optimal," pungkas Yudhi.


Reporter: Bima | Editor: Mahar P

Tidak ada komentar