LUGAS | Pekanbaru - Polda Riau berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana dan disertai pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban atas nama M. Alhadar, pemilik mobil rental dengan akun facebook @rentalmobil_pku, pada Jumat (25/09/2020) atau empat hari sejak kejadian.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis berupa tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun.
Pengungkapan peristiwa ini diawali dari laporan Tutut Winarti selaku isteri almarhum M. Alhadar pada tanggal 20 September 2020 ke Polsek Tenayan Raya dan Dit Reskrimum Polda Riau. Tutut Winarti melaporkan kehilangan suaminya yang sejak tanggal 14 September 2020 hidak ada kabar dan hilang kontak.
Esoknya, pada hari Senin, 21 September 2020 sekira pukul 16.00 WIB warga masyarakat menemukan mayat laki-laki dalam kondisi diikat dengan tali nilon dan kepala ditutup handuk. Pada kepala dan tubuhnya terdapat luka-luka akibat benda tajam. Tubuhnya dibuang pada sebuah lubang sumber air di belakang rumah warga Jl. Bakal Baru Desa Tualang Kec. Tualang Kab. Siak.
Pada saat olah TKP tidak ditemukan adanya identitas korban, namun ketika dilakukan otopsi di RS Bhayangkara, sang istri dapat mengenali bahwa korban adalah suaminya.
Dari olah TKP tim Reserse gabungan, diperoleh informasi dari warga bahwa pernah melihat korban di dalam rumah sdr. An yang berjarak 50 meter dari lokasi penemuan mayat. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah, ditemukan barang milik korban antara lain Hand Pone Xiomi Redmi, botol parfum dengan bercak darah, Al Qur'an, kain sarung warna biru, serta ditemukan bercak darah pada alas meja, dan piring.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut ditambah keterangan saksi-saksi dilakukanlah pengejaran ke Langkat dan Binjai Provinsi Sumut. Akhirnya tim gabungan pada tanggal 25 September 2020 berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku atas nama AN dan DV di wilayah Binjai saat bersembunyi di lokasi Panti Pijat Jl. Binjai Simpang Diski Kota Binjai Prov. Sumatera Utara.
Karena melawan dengan senjata tajam saat mau ditangkap, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, terungkap perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan bersama-sama dengan 2 (dua) orang pelaku lainnya atas nama IR dan DD yang saat ini masih dalam pengejaran.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku dengan didukung bukti-bukti, pelaku mengakui perbuatan melakukan perencanaan pembunuhan dengan maksud mengambil barang milik korban berupa mobil merk Daihatsu XENIA warna abu-abu metalik yang saat ini telah dirubah warna menjadi hitam dengan cara dicat pilox dan nomor nomor mobilnya diganti menjadi BK 1888 MQ.
Reporter: Abdul Rozak | Editor: Mahar Prastowo
Tidak ada komentar