LUGAS | Jakarta - Ruslan Buton-terdakwa ujaran kebencian kepada Jokowi, diizinkan menghadiri pemakaman istrinya, Erna Yudhiana (44), yang wafat pada Jumat (25/9/2020) di Bandung. PN Jakarta Selatan memberikan izin selama empat hari dari Jumat tanggal 25 hingga Senin 28 September demi pertimbangan kemanusiaan.
Izin tersebut diberikan berdasarkan surat penetapan majelis hakim nomor
845/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel yang mengabulkan permohonan tim penasihat
hukum terdakwa dengan alasan demi kemanusiaan.
Selama masa pemberian izin, Rulan Buton sesuai prosedur dikawal ketat oleh pengawal tahanan mulai dari berangkat hingga dipulangkan kembali ke rumah tahanan.
“Terdakwa didampingi petugas pengawal tahanan hingga dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Haruno Patriadi.
Istri Ruslan Buton, Erna Yudhiana (44) meninggal dunia akibat sakit ginjal dan harus melakukan cuci darah setiap dua minggu sekali.
Ruslan Buton telah menjalani sidang perkara keonaran dan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 13 Agustus 2020.
Ruslan didakwa didakwa empat pasal alternatif oleh Jaksa penuntut umum (JPU).
Keempat pasal tersebut, pertama Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ketiga, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Keempat, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5).
Ruslan Buton adalah seorang tentara berpangkat Kapten yang diberhentikan dari TNI AD karena berhasil ‘menghentikan’ kesewenangan seorang penjahat bernama La Gode yang menurut masyarakat, biasa dipakai pihak-pihak tertentu untuk melakukan intimidasi dan tindakan main hakim sendiri sehingga meresahkan masyarakat.
Akhir petualangan La Gode dihentikan Ruslan Buton ketika ada pihak yang diduga tidak suka dengan keberadaan Pos TNI dimana Ruslan bertugas sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau yang dikenal anti TKA ilegal dan penguasaan sumber daya alam oleh asing.
Kala itu tindakan penyerangan La Gode dihentikan oleh Ruslan Buton yang menurut pemberitaan "dikeroyok 10 orang" termasuk Ruslan, hingga menyebabkan La Gode tewas. Lantas sejumlah oknum "mendapat momentum" untuk menyebarkan isu Ruslan Buton sebagai pembunuh La Gode hanya karena membunuh pencuri singkong.
Pahlawan masyarakat di Kecamatan Lede Pulau Taliabu Maluku Utara itu dihukum penjara 22 bulan dan bebas pada akhir 2019.
Tak cukup menjadi pahlawan bagi masyarakat di Maluku Utara, Ruslan Buton gerah dengan kondisi bangsa dan negara saat ini, iapun menulis surat terbuka yang divideokan pada 18 Mei 2020, isinya meminta agar Presiden Jokowi mengundurkan diri.
Tak pelak, gara-gara surat yang ia bacakan itu, pada 28 Mei 2020, dia ditangkap polisi dengan prosedur penghormatan yang tinggi sehingga Densus 88 yang menjemputnya ke rumah kediaman, dikawal sejumlah Perwira Polri dan dan TNI.
[L]
Tidak ada komentar