Meski Maklumat Walikota Berakhir, Akan Tetap Diberlakukan di Kayuringin Jaya



LUGAS
| Kota Bekasi
- Aparatur Pemerintah Kota Bekasi terus lakukan giat monitoring Adaptasi Tatanan Hidup Baru dan Sosialisasikan Maklumat Wali Kota Bekasi tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi.

"Himbauan tentang Maklumat Wali Kota Bekasi terus kami sosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha kepariwisataan dan  pukul 18.00 menjadi poin penting yang harus dijalankan bagi para pelaku usaha," ujar Lurah Kayuringin Jaya Ricky Suhendar, Kamis (8/10).
Lurah Ricky Suhendar juga menyampaikan bahwa meski Maklumat itu sudah mau habis (tanggal 9 Oktober, red), apabila di rasa baik dan efektif dan bisa menekan timbulnya cluster baru, maka Maklumat walikota tetap akan berlaku di Kelurahan kayuringin jaya.

"Isi Maklumat itu baik, walaupun nanti tidak ada Maklumat lagi yang sudah mau habis ini. Tetap akan kami berlakukan di kelurahan Kayuringin Jaya, tetap akan kami sampaikan ke warga bahwa untuk menekan cluster baru Covid-19 adalah kewajiban masing-masing orang dan tugas kami adalah saling memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat," terang  Ricky.

Baca juga:
Pemkot Bekasi Revisi Maklumat Protokol Kesehatan


Aparatur kelurahan Kayuringin Jaya beserta bhabinkamtibmas, Babinsa, Petugas Damkar,  Puskesmas, Satpol PP, dan Linmas lakukan giat monitoring dan himbauan di sejumlah tempat peribadatan, fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan yang berada di Kelurahan Kayuringin Jaya.

Diantaranya masjid yang menurut informasi masyarakat rutin ada kegiatan pengajian setiap kamis malam jumat. Dan semua wilayah kelurahan Kayuringin Jaya terutama yang banyak warung di pinggir jalan dan kawasan Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK).

Sebagaimana maklumat Walikota,  rumah makan/restorant/ cafe dan usaha sejenisnya untuk dine in atau makan ditempat hanya diperbolehkan sampai dengan pukul 18.00 dan untuk tidak menyediakan meja dan kursi jika melewati jam tersebut, terkecuali Take Away dan Drive Thru diperbolehkan buka 24 jam.



Dalam patrolinya 3 pilar kelurahan Kayuringin Jaya masih menemukan sekumpulan  anak dan remaja berkumpul tanpa masker.

Untuk warung yang masih buka melewati batas jam yang ditentukan, aparatur kelurahan memberikan penjelasan edukatif dan membantu menutup warung.

"Bagi yang masih tetap bandel, terpaksa nanti akan disegel," tegas Ricky.


Reporter: Agus Wiebowo | Editor: Mahar Prastowo


Tidak ada komentar