LUGAS | Jakarta - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap buronan kelas kakap yang diidentifikasikan sebagai kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI) yakni Taufik Bulaga alias Upik Lawanga.

Dari penangkapan itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkap adanya bunker di rumah Upik Lawanga di Lampung, yang digunakan untuk bersembunyi dan menyimpan senjata-senjata rakitan buatannya.

"Barang bukti yang disita dari rumah Upik ini ada senjata rakitan dan bunker juga di rumahnya," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).

Demi transparansi, Argo menyebut bahwa Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan akan mengajak awak media untuk melihat langsung bungker tersebut.

Disisi lain, Argo juga menyebut bahwa, Upik Lawanga mendapat pesanan dari pimpinan kelompoknya untuk membuat senjata api rakitan sejak bulan Agustus 2020.

"Tersangka upik ini bulan Agustus 2020 sudah dipesan untuk membuat senjata api rakitan ini. Ada pesanan dari pimpinannya, mulai Agustus 2020 silakan membuat senjata. Masalah digunakan kapan belum tahu. Yang bersangkutan sudah menyiapkan, ada perintah untuk membuat senjata," papar Jenderal bintang dua yang punya pengalaman spiritual pernah bermimpi dibawa malaikat dan bertemu Yesus ini.

Upik Lawanga merupakan anggota JI yang menjadi dalang dari beberapa teror bom seperti bom Tentena, bom GOR Poso, bom Pasar Sentral dan rangkaian tindakan teror lainnya pada tahun 2004 hingga tahun 2006.

Pada penangkapan ini, Densus 88 juga berhasil menangkap buronan  lainnya yakni Zulkarnain alias Arif Sunarso yang merupakan Panglima Askari Jamaah Islamiyah.

Sebelumya juga telah dilakukan pengamanan  sebanyak 20.068 kotak amal dengan sebaran sebagai berikut:
Sumut 4.000 kotak
Lampung 6.000 kotak
Jakarta 48 kotak
Semarang 300 kotak
Pati 200 kotak
Temanggung 200 kotak
Solo 2.000 kotak
Yogyakarta 2.000 kotak
Magetan 2.000 kotak
Surabaya 800 kotak
Malang 2.500 kotak
Ambon 20 kotak.