Hari Besar Natal 2020 Lapas Kelas II A Bekasi Berikan Remisi Khusus 49 Napi



LUGAS
| Kota Bekasi
-  Perayaan Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2020, dilakukan lembaga permasyarakatan Kelas II A Bekasi dengan memberikan remisi bagi warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan oleh Lapas dengan predikat baik.

Dijelaskan Heri Sulistyo selaku Plt. Kalapas yang bertugas sejak 1 September 2020 menggantikan I Made Darmajaya, bahwa remisi yang merupakan pengurangan masa hukuman bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada pelaksanaannya bertempat di Gereja Kasih Anugrah (GKA) Lapas Kelas IIA Bekasi.

"Pemotongan masa tahanan atau remisi diberikan kepada 49 warga binaan," ujar Heri, Jum'at (25/12/2020).

Remisi khusus dalam rangka hari besar nasional atau hari raya natal ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614); Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846).



[tabloidlugas.com]

Tidak ada komentar